28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Hasil Pilkada Humbahas Berpeluang Besar Dibatalkan

Foto: ilustrasi Warga melihat DPT di depan TPS.
Foto: ilustrasi
Warga melihat DPT di depan TPS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, berpeluang besar untuk dilakukan pencoblosan ulang. Hal ini terjadi jika ada pihak yang mengajukan gugatan keabsahan hasil pilkada, terkait dengan soal penetapan calon yang dilakukan KPU Humbahas.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan, jika ada pihak yang menggugat keabsahan pilkada Humbahas, maka berpeluang besar untuk dikabulkan.

“Bila ada yang menggugat soal sah tidaknya pilkada Humbahas, maka besar kemungkinan dikabulkan. Karena pelanggaran terhadap undang-undang pilkada sangat terang-benderang,” ujar Jerry, Jumat (18/12).

Yang dimaksud adalah adanya satu partai, yakni Golkar, yang mengusung dua pasangan calon. Dua pasangan calon itu yakni Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing.

Pasangan Harry-Mamento diusung pengurus pusat Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie. Sementara kubu Agung Laksono memberi dukungan pada pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Bahkan belakangan kubu ARB mencabut dukunganya dari pasangan Harry-Mamento dan diberikan pada Pelbet-Henry. Namun, Harry-Mamento lolos menjadi pasangan calon dan ikut bertarung di pilkada 9 Desember 2014. Pilkada Humbahas dimenangkan Dosmar Banjarnahor dan Saut Parlindungan Simamora.

Selain melanggar UU pilkada yang mengharuskan satu partai hanya bisa mengajukan satu pasangan calon, penetapan calon di pilkada Humbahas ini juga melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilian Kepala Daerah. Di sana diatur ketentuan partai politik bersengketa wajib mengusung satu pasangan calon. Apabila kubu-kubu dari parpol mengajukan calon yang berbeda, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Jerry mengatakan, karena pencalonan sudah jelas melanggar aturan, maka hasil pilkada Humbahas rawan untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada yang mengajukan gugatan soal keabsahan. Alasannya, pelanggaran tersebut sifatnya sangat fundamental.

“Kalau ada gugatan dan hakim-hakimnya melihat undang-undang secara harfiah, jelas sekali pilkada Humbahas tidak sah. Jika melihat persyaratan pencalonan, jelas melanggar undang-undang,” ujar Jerry yang konsen mengikuti persoalan pemilu dan pilkada itu.

Lebih lanjut aktivis asal Manado itu mengatakan, sejak awal dirinya sudah mengingatkan bahwa akan menjadi masalah hukum jika ada satu partai mengusung dua pasangan calon.

“Dari awal saya katakan, begitu di-OK-kan (dua pasangan calon dari Partai Golkar itu, red) ikut berlaga 9 Desember, saat itu juga sudah memperlihatkan ada undang-undang yang dilanggar. Kalau yang kalah mengajukan gugatan, ya gampang sekali (dikabulkan, red) karena kesalahan terang benderang,” ujarnya. (sam/jpnn)

Foto: ilustrasi Warga melihat DPT di depan TPS.
Foto: ilustrasi
Warga melihat DPT di depan TPS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, berpeluang besar untuk dilakukan pencoblosan ulang. Hal ini terjadi jika ada pihak yang mengajukan gugatan keabsahan hasil pilkada, terkait dengan soal penetapan calon yang dilakukan KPU Humbahas.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan, jika ada pihak yang menggugat keabsahan pilkada Humbahas, maka berpeluang besar untuk dikabulkan.

“Bila ada yang menggugat soal sah tidaknya pilkada Humbahas, maka besar kemungkinan dikabulkan. Karena pelanggaran terhadap undang-undang pilkada sangat terang-benderang,” ujar Jerry, Jumat (18/12).

Yang dimaksud adalah adanya satu partai, yakni Golkar, yang mengusung dua pasangan calon. Dua pasangan calon itu yakni Harry Marbun-Momento Sihombing dan Pelbet Siboro-Henry Sihombing.

Pasangan Harry-Mamento diusung pengurus pusat Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie. Sementara kubu Agung Laksono memberi dukungan pada pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Bahkan belakangan kubu ARB mencabut dukunganya dari pasangan Harry-Mamento dan diberikan pada Pelbet-Henry. Namun, Harry-Mamento lolos menjadi pasangan calon dan ikut bertarung di pilkada 9 Desember 2014. Pilkada Humbahas dimenangkan Dosmar Banjarnahor dan Saut Parlindungan Simamora.

Selain melanggar UU pilkada yang mengharuskan satu partai hanya bisa mengajukan satu pasangan calon, penetapan calon di pilkada Humbahas ini juga melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilian Kepala Daerah. Di sana diatur ketentuan partai politik bersengketa wajib mengusung satu pasangan calon. Apabila kubu-kubu dari parpol mengajukan calon yang berbeda, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Jerry mengatakan, karena pencalonan sudah jelas melanggar aturan, maka hasil pilkada Humbahas rawan untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada yang mengajukan gugatan soal keabsahan. Alasannya, pelanggaran tersebut sifatnya sangat fundamental.

“Kalau ada gugatan dan hakim-hakimnya melihat undang-undang secara harfiah, jelas sekali pilkada Humbahas tidak sah. Jika melihat persyaratan pencalonan, jelas melanggar undang-undang,” ujar Jerry yang konsen mengikuti persoalan pemilu dan pilkada itu.

Lebih lanjut aktivis asal Manado itu mengatakan, sejak awal dirinya sudah mengingatkan bahwa akan menjadi masalah hukum jika ada satu partai mengusung dua pasangan calon.

“Dari awal saya katakan, begitu di-OK-kan (dua pasangan calon dari Partai Golkar itu, red) ikut berlaga 9 Desember, saat itu juga sudah memperlihatkan ada undang-undang yang dilanggar. Kalau yang kalah mengajukan gugatan, ya gampang sekali (dikabulkan, red) karena kesalahan terang benderang,” ujarnya. (sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/