32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sakit Hati Diusir dari Kontrakan, Pengontrak Tikam Pemilik Rumah

DIAMANKAN: Petrus Toroziduhu Nehe diamankan di Mapolres Nias.

GUNUNGSITOLI – Sakit hati karena diusir dari kontrakan, Petrus Toroziduhu Nehe (48) nekat menikam Mesta Alam alias Teta (48) pemilik kontrakan yang dihuni pelaku selama ini.

Warga Jalan Karet, Komplek Remeling, Kota Gunungsitoli itu sakit hati diusir dari kontrakan.

arena tidak membayar sewa selama satu tahun.

“Motif sementara karena pelaku sakit hati kepada korban,” kata Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, Minggu (12/8).

Akibatnya, korban yang juga pemilik toko roti Monica di Jalan Gomo menderita luka serius. Kini korban dirawat di Rumah Sakit Gunungsitoli untuk penanganan luka-luka yang dideritanya di bagian dada dan lengan.

Sedangkan pelaku telah ditahan di Mapolres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita tahan rutan Mapolres Nias. Dia dijerat pasal melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Restu.

Sebelum kejadian, Sabtu (11/8) sekira pukul 15.30 WIB pelaku yang bekerja sebagai buruh ini mendatangi Toko Roti Monica milik korban.

Pelaku kemudian menarik pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban. Dada dan pergelangan tangan korban terkena tusukan belati pelaku.

“Melihat banyak orang, pelaku kemudian berusaha kabur. Akan tetapi, personel Lalulintas dan Intelkam Polres Nias yang sedang melaksanakan patroli berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.(mag-5/ala)

DIAMANKAN: Petrus Toroziduhu Nehe diamankan di Mapolres Nias.

GUNUNGSITOLI – Sakit hati karena diusir dari kontrakan, Petrus Toroziduhu Nehe (48) nekat menikam Mesta Alam alias Teta (48) pemilik kontrakan yang dihuni pelaku selama ini.

Warga Jalan Karet, Komplek Remeling, Kota Gunungsitoli itu sakit hati diusir dari kontrakan.

arena tidak membayar sewa selama satu tahun.

“Motif sementara karena pelaku sakit hati kepada korban,” kata Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, Minggu (12/8).

Akibatnya, korban yang juga pemilik toko roti Monica di Jalan Gomo menderita luka serius. Kini korban dirawat di Rumah Sakit Gunungsitoli untuk penanganan luka-luka yang dideritanya di bagian dada dan lengan.

Sedangkan pelaku telah ditahan di Mapolres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita tahan rutan Mapolres Nias. Dia dijerat pasal melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Restu.

Sebelum kejadian, Sabtu (11/8) sekira pukul 15.30 WIB pelaku yang bekerja sebagai buruh ini mendatangi Toko Roti Monica milik korban.

Pelaku kemudian menarik pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban. Dada dan pergelangan tangan korban terkena tusukan belati pelaku.

“Melihat banyak orang, pelaku kemudian berusaha kabur. Akan tetapi, personel Lalulintas dan Intelkam Polres Nias yang sedang melaksanakan patroli berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.(mag-5/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/