30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Selundupkan 50 Kg Sabu dan Ekstasi, Abang Beradik Divonis 40 Tahun Penjara

PUTUSAN: Ruslian dan Andi Syahputra, saat mendengar putusan majelis hakim 20 tahun penjara di PN Rantauprapat.
FAJAR DAME HARAHAP/SUMUT POS

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, akhirnya menjatuhkan masing-masing 20 tahun penjara kepada Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra, karena terbukti dalam penyelundupan 50 kg sabu.

Putusan hakim itupun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Maulita Sari dan Tulus Sitohang dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat, yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada abang beradik yang menetap di Jalan Cenderawasih, Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang diketuai Khamozaro Waruwu didampingi hakim anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon, memiliki sejumlah pertimbangan kemanusiaan dalam menjatuhkan vonis terhadap Ruslian dan Andi Syahputra Manurung.

Persidangan yang dibuka pukul 10.00 WIB tersebut, majelis hakim membutuhkan waktu selama satu jam dalam membacakan putusan.

Ruslan pun sempat meneteskan air mata, saat hakim membacakan lembaran berkas yang meyakinkan keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan dan terdakwa dinyatakan bersalah. Apalagi menurut majelis hakim, dampak narkotika berdampak buruk.

Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU, dengan menyatakan tidak tepat menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya. Karena faktanya kedua terdakwa sebagai kurir.

Sejumlah pertimbangan majelis di dalam putusan beregistrasi nomor 466 tersebut, kedua terdakwa tidak pernah dijatuhi hukum dalam tindak pidana. Juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Tapi, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau penjara selama 6 bulan. Selain itu, majelis hakim memutuskan kapal bermesin sebagai barang bukti yang dipergunakan sebagai sarana kejahatan, karena masih bernilai maka disita oleh negara.

Sidang keduanya dihadiri istri kedua Ruslan, Rani dan kakak serta adik kandung mereka. Rani mendengar putusan majelis mengaku sedih. Sebab, dia harus menunggu lama proses keluarnya kepala keluarga beranak 9 tersebut.

“Saat ini saya yang menanggung anak-anak, termasuk dari istri pertama yang sudah pisah,”Kata Rani kepada SUMUT POS di komplek PN Rantauprapat.

Dia mengaku, selain kapal mesin mereka yang disita negara, sebuah kapal lainnya terpaksa dijual untuk biaya hidup mereka.

Sebelumnya, kedua abang beradik itu diringkus Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri dan Satpol Air Polres Labuhanbatu, dalam keterlibatan memasok 50 bungkus sabu dan ekstasi, Selasa 29 Januari 2019 lalu.

Dalam persidangan, kedua abang beradik mengaku sudah kali kedua memasok narkoba. Kali pertama, sebanyak 37 bungkus berhasil diantar ke Jujun, orang kepercayaan Zulham di pelabuhan Tanjung Sarang Elang.

“Ini kali kedua. Seminggu sebelum penangkapan berhasil 37 bungkus,” kata Ruslian. Dari aksi ini, mereka dijanjikan imbal jasa sebesar Rp150 juta. Namun, masih menerima Rp60juta. Kemudian membagi masing-masing Rp10 juta untuk putra dan tim. (mag-13/han)

PUTUSAN: Ruslian dan Andi Syahputra, saat mendengar putusan majelis hakim 20 tahun penjara di PN Rantauprapat.
FAJAR DAME HARAHAP/SUMUT POS

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, akhirnya menjatuhkan masing-masing 20 tahun penjara kepada Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra, karena terbukti dalam penyelundupan 50 kg sabu.

Putusan hakim itupun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Maulita Sari dan Tulus Sitohang dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat, yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada abang beradik yang menetap di Jalan Cenderawasih, Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang diketuai Khamozaro Waruwu didampingi hakim anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon, memiliki sejumlah pertimbangan kemanusiaan dalam menjatuhkan vonis terhadap Ruslian dan Andi Syahputra Manurung.

Persidangan yang dibuka pukul 10.00 WIB tersebut, majelis hakim membutuhkan waktu selama satu jam dalam membacakan putusan.

Ruslan pun sempat meneteskan air mata, saat hakim membacakan lembaran berkas yang meyakinkan keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan dan terdakwa dinyatakan bersalah. Apalagi menurut majelis hakim, dampak narkotika berdampak buruk.

Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU, dengan menyatakan tidak tepat menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya. Karena faktanya kedua terdakwa sebagai kurir.

Sejumlah pertimbangan majelis di dalam putusan beregistrasi nomor 466 tersebut, kedua terdakwa tidak pernah dijatuhi hukum dalam tindak pidana. Juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Tapi, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau penjara selama 6 bulan. Selain itu, majelis hakim memutuskan kapal bermesin sebagai barang bukti yang dipergunakan sebagai sarana kejahatan, karena masih bernilai maka disita oleh negara.

Sidang keduanya dihadiri istri kedua Ruslan, Rani dan kakak serta adik kandung mereka. Rani mendengar putusan majelis mengaku sedih. Sebab, dia harus menunggu lama proses keluarnya kepala keluarga beranak 9 tersebut.

“Saat ini saya yang menanggung anak-anak, termasuk dari istri pertama yang sudah pisah,”Kata Rani kepada SUMUT POS di komplek PN Rantauprapat.

Dia mengaku, selain kapal mesin mereka yang disita negara, sebuah kapal lainnya terpaksa dijual untuk biaya hidup mereka.

Sebelumnya, kedua abang beradik itu diringkus Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri dan Satpol Air Polres Labuhanbatu, dalam keterlibatan memasok 50 bungkus sabu dan ekstasi, Selasa 29 Januari 2019 lalu.

Dalam persidangan, kedua abang beradik mengaku sudah kali kedua memasok narkoba. Kali pertama, sebanyak 37 bungkus berhasil diantar ke Jujun, orang kepercayaan Zulham di pelabuhan Tanjung Sarang Elang.

“Ini kali kedua. Seminggu sebelum penangkapan berhasil 37 bungkus,” kata Ruslian. Dari aksi ini, mereka dijanjikan imbal jasa sebesar Rp150 juta. Namun, masih menerima Rp60juta. Kemudian membagi masing-masing Rp10 juta untuk putra dan tim. (mag-13/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/