30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sikapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Labura, Bupati: ASN Harus Jadi Motivator Sosialisasi Prokes

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, harus jadi motivator dalam menyosialisasikan imbauan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Di lingkungannya sendiri, ASN harus menjadi penggerak dan memberikan contoh yang baik untuk mematuhi Prokes ke masyarakat,” kata Hendriyanto, di akun media sosial facebooknya, Rabu (11/8).

Terlebih lagi mesti sesuai Perbup No 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Surat Edaran Bupati Nomor 800/1119/BKD/2021 tentang Larangan Perjalanan Dinas Luar Daerah Sementara Waktu.

“Jadilah motivator bagi masyarakat dengan terlibat langsung dalam menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dikatakan Hendriyanto, Pemkab Labura melalui Satuan Tugas telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 dengan upaya membangkitkan perekonomian masyarakat. Namun usaha ini akan menunjukkan hasil, jika para ASN mampu menjadi penegak digarda terdepan.

“Sekali lagi, saya tekankan mulai dari Pejabat Eselon II, III, IV dan Perangkat Desa (Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Kaur) hingga Jajaran Staf PNS/TKS harus menjadi contoh dan menjadi pioner pada masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Bupati Labura, ASN tidak diperkenankan melalukan perjalanan dinas keluar daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan kalau pun mendesak harus mendapat persetujuan atasan.

Dia juga mengingatkan, agar membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak. Jika ada keinginan membuat pesta pernikahan, sunat rasul, atau hajatan, agar menunda untuk menghindari kerumunan yang bisa menyebabkan klaster-klaster baru kasus Covid-19.

“Perhatikan orang-orang di sekelilingnya, jika ada orang yang menunjukkan gejala demam tinggi, batuk, sesak nafas dan hilang indra penciuman maka laoprkan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti RS, Puskesmas ataupun pustu,” saran Bupati.

Adaptasi kehidupan baru, katanya harus benar-benar dijalankan. Ini semata-mata dilakukan, agar masyarakat turut serta mencegah dan mengendalikan lonjakan kasus positif covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. “Saya dan Wabup akan tindak tegas bagi para ASN yang tidak mematuhi aturan yang telah kita tetapkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tandasnya. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, harus jadi motivator dalam menyosialisasikan imbauan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Di lingkungannya sendiri, ASN harus menjadi penggerak dan memberikan contoh yang baik untuk mematuhi Prokes ke masyarakat,” kata Hendriyanto, di akun media sosial facebooknya, Rabu (11/8).

Terlebih lagi mesti sesuai Perbup No 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Surat Edaran Bupati Nomor 800/1119/BKD/2021 tentang Larangan Perjalanan Dinas Luar Daerah Sementara Waktu.

“Jadilah motivator bagi masyarakat dengan terlibat langsung dalam menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dikatakan Hendriyanto, Pemkab Labura melalui Satuan Tugas telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 dengan upaya membangkitkan perekonomian masyarakat. Namun usaha ini akan menunjukkan hasil, jika para ASN mampu menjadi penegak digarda terdepan.

“Sekali lagi, saya tekankan mulai dari Pejabat Eselon II, III, IV dan Perangkat Desa (Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Kaur) hingga Jajaran Staf PNS/TKS harus menjadi contoh dan menjadi pioner pada masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Bupati Labura, ASN tidak diperkenankan melalukan perjalanan dinas keluar daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan kalau pun mendesak harus mendapat persetujuan atasan.

Dia juga mengingatkan, agar membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak. Jika ada keinginan membuat pesta pernikahan, sunat rasul, atau hajatan, agar menunda untuk menghindari kerumunan yang bisa menyebabkan klaster-klaster baru kasus Covid-19.

“Perhatikan orang-orang di sekelilingnya, jika ada orang yang menunjukkan gejala demam tinggi, batuk, sesak nafas dan hilang indra penciuman maka laoprkan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti RS, Puskesmas ataupun pustu,” saran Bupati.

Adaptasi kehidupan baru, katanya harus benar-benar dijalankan. Ini semata-mata dilakukan, agar masyarakat turut serta mencegah dan mengendalikan lonjakan kasus positif covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. “Saya dan Wabup akan tindak tegas bagi para ASN yang tidak mematuhi aturan yang telah kita tetapkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tandasnya. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/