25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Oknum Kades Dalu X B Diduga Jual Aset Desa

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, WA diduga menjual aset desa berupa gang berukuran 3 meter dengan panjang 23 meter di Dusun VII Desa Dalu X B, Senin (10/8).

Disebutkan penjualan aset berupa gang itu kepada pengusaha pengolahan pupuk. Dengan nilai sekitar jutaan rupiah. Diterangkan, bahwa lahan gang itu awalnya hibah dari warga setempat.

Setelah menerima hibah itu, dilahan gang itu dilakukan pengerasan dengan membuat pavin blok sekitra tahun 2020 silam.

“Setahui kami itu akses warga untuk jalan dari arah depan kebelakang. Gang pakai paving blok,”ungkap SN (45) seorang warga ketika ditemui di lokasi.

Namun, pascadijual kepada pengusaha pupuk tersebut, kondisi gang tidak bisa dilintasi karena sebagian bibir gang sudah ditutup tembok. Dari ukuran 3 meter bibir gang kini tersisa tinggal 1 meter lagi.

Akibat ditutupnya gang tersebut, memaksa warga yang bermukim dibagian belakang harus memutar.”Warga disini harus memutarlah kalau mau kebelakang,”jelas SN kembali.

Sementara itu ketika awak media ini mengkonfirmasi kepada pihak pembeli lahan gang tersebut, Jhowan selaku pihak pembeli membenarkan hal itu.”Kami beli dari ahli waris, soal dulunya itu gang kami tidak tau,” akunya.

Sementara itu, beberapa kali dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa  Dalu X B, WA namun belum berhasil. Beberapa kali nomor ponselnya dihubungi, namun tidak memberikan respon. (btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, WA diduga menjual aset desa berupa gang berukuran 3 meter dengan panjang 23 meter di Dusun VII Desa Dalu X B, Senin (10/8).

Disebutkan penjualan aset berupa gang itu kepada pengusaha pengolahan pupuk. Dengan nilai sekitar jutaan rupiah. Diterangkan, bahwa lahan gang itu awalnya hibah dari warga setempat.

Setelah menerima hibah itu, dilahan gang itu dilakukan pengerasan dengan membuat pavin blok sekitra tahun 2020 silam.

“Setahui kami itu akses warga untuk jalan dari arah depan kebelakang. Gang pakai paving blok,”ungkap SN (45) seorang warga ketika ditemui di lokasi.

Namun, pascadijual kepada pengusaha pupuk tersebut, kondisi gang tidak bisa dilintasi karena sebagian bibir gang sudah ditutup tembok. Dari ukuran 3 meter bibir gang kini tersisa tinggal 1 meter lagi.

Akibat ditutupnya gang tersebut, memaksa warga yang bermukim dibagian belakang harus memutar.”Warga disini harus memutarlah kalau mau kebelakang,”jelas SN kembali.

Sementara itu ketika awak media ini mengkonfirmasi kepada pihak pembeli lahan gang tersebut, Jhowan selaku pihak pembeli membenarkan hal itu.”Kami beli dari ahli waris, soal dulunya itu gang kami tidak tau,” akunya.

Sementara itu, beberapa kali dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa  Dalu X B, WA namun belum berhasil. Beberapa kali nomor ponselnya dihubungi, namun tidak memberikan respon. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru