PAKPAK BHARAT-Polres Pakpak Bharat mengamankan 63 batang balok jenis meranti di Desa Jambu, Kecamatan Siempat Rube, Selasa (11/9). Kayu seberat 10 ton itu diduga hasil illegal logging, namun dalam penyitaan kayu tersebut polisi tidak menahan JS yang disebut-sebut sebagai pemilik kayu tersebut.
“Kita belum memperoleh kelengkapan berkas izin yang bersangkutan. Kami harus melakukan cek dan koordinasi dengan pihak kehutanan setempat,” ujar Kasat Serse AKP Bonar Silalahi kepada wartawan.
Sebelumnya, Kapolres, AKBP GR Gultom berkeras memerintahkan kepada anggotanya supaya menahan JS. Namun belakangan, sikap Kapolres melunak, setelah keesokan harinya, Rabu (12/9) JS diperiksa, tapi tidak ditahan.
Seorang tokoh pemuda dari Kecamatan Siempat Rube R Padang mengaku kecewa, begitu mengetahui pemilik kayu tidak turut ditahan. “Jangan hanya sebatas penangkapan kayu, tanpa harus dapat menyeret para pelakunya,” ujarnya. (mag-14)