26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Soal Pengurangan Persen Pajak PKL, BPKAD Binjai Tak Respon Surat DPRD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai tak merespon surat dari DPRD Binjai, terkait adanya permintaan pedagang kaki lima (PKL) yang mengajukan pengurangan persenan tagihan pajak restoran dan rumah makan.

BEBAN PAJAK: Foto UMKM di Kota Binjai yang dibebankan pajak yang besar. 

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra menjelaskan, pihaknya akan menyurati kembali BPKAD Kota Binjai terkait hal tersebut. Pengajuan pengurangan persen pajak ini, karena PKL masih terdampak pandemi Covid-19, yang berimbas kepada hasil penjualan atau omzet mereka.

“Jadi usulan saya nanti, kami minta Pemko Binjai untuk dapat mengurangi persen dari tagihan pajak,” ungkap Noor melalui sambungan telepon selular, akhir pekan lalu.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011, diatur, setiap pedagang wajib membayarkan pajak restoran kepada pemerintah sebesar 10 persen. Namun demikian, sambung Noor, kalangan legislatif meminta pajak yang dibebankan kepada PKL diturunkan menjadi 5 persen.

“Itu yang kami ajukan kepada mereka (Pemko Binjai), agar pedagang tidak merasa kesulitan,” imbuh pria yang karib disapa Haji Kires ini.

Dia pun berharap, Pemko Binjai dapat menurunkan persen pajak kepada pedagang, yang saat ini terdampak akibat pandemi.

“Saat ini BPKAD Binjai tengah berembuk, membahas mengenai pajak tersebut,” beber Noor.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar, juga menolak konfirmasi wartawan, terkait penagihan pajak restoran dan rumah makan kepada PKL. Padahal kedatangan wartawan ingin menindaklanjuti persoalan pajak restoran dan rumah makan kepada PKL, yang sudah mengerucut kepada 2 pilihan.

“Aku no comment-lah, no comment,” jawabnya, saat dikonfirmasi di Gedung Pendidikan Kilat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, 8 September 2021 lalu.

Diketahui, DPRD Binjai menyatakan, ada 2 pilihan yang diberikan kepada Pemko Binjai, mengenai pajak PKL. Dua pilihan dimaksud, yakni pertama, penundaan penagihan pajak kepada PKL karena saat ini masih di tengah pandemi, dan yang kedua pengurangan persenan pajak.

Pedagang bakso di Kota Binjai ditagih pajak Rp6 juta. Begitu juga dengan pedagang pecal, yang ditagih pajak Rp3 juta dalam sebulannya. (ted/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai tak merespon surat dari DPRD Binjai, terkait adanya permintaan pedagang kaki lima (PKL) yang mengajukan pengurangan persenan tagihan pajak restoran dan rumah makan.

BEBAN PAJAK: Foto UMKM di Kota Binjai yang dibebankan pajak yang besar. 

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra menjelaskan, pihaknya akan menyurati kembali BPKAD Kota Binjai terkait hal tersebut. Pengajuan pengurangan persen pajak ini, karena PKL masih terdampak pandemi Covid-19, yang berimbas kepada hasil penjualan atau omzet mereka.

“Jadi usulan saya nanti, kami minta Pemko Binjai untuk dapat mengurangi persen dari tagihan pajak,” ungkap Noor melalui sambungan telepon selular, akhir pekan lalu.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011, diatur, setiap pedagang wajib membayarkan pajak restoran kepada pemerintah sebesar 10 persen. Namun demikian, sambung Noor, kalangan legislatif meminta pajak yang dibebankan kepada PKL diturunkan menjadi 5 persen.

“Itu yang kami ajukan kepada mereka (Pemko Binjai), agar pedagang tidak merasa kesulitan,” imbuh pria yang karib disapa Haji Kires ini.

Dia pun berharap, Pemko Binjai dapat menurunkan persen pajak kepada pedagang, yang saat ini terdampak akibat pandemi.

“Saat ini BPKAD Binjai tengah berembuk, membahas mengenai pajak tersebut,” beber Noor.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar, juga menolak konfirmasi wartawan, terkait penagihan pajak restoran dan rumah makan kepada PKL. Padahal kedatangan wartawan ingin menindaklanjuti persoalan pajak restoran dan rumah makan kepada PKL, yang sudah mengerucut kepada 2 pilihan.

“Aku no comment-lah, no comment,” jawabnya, saat dikonfirmasi di Gedung Pendidikan Kilat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, 8 September 2021 lalu.

Diketahui, DPRD Binjai menyatakan, ada 2 pilihan yang diberikan kepada Pemko Binjai, mengenai pajak PKL. Dua pilihan dimaksud, yakni pertama, penundaan penagihan pajak kepada PKL karena saat ini masih di tengah pandemi, dan yang kedua pengurangan persenan pajak.

Pedagang bakso di Kota Binjai ditagih pajak Rp6 juta. Begitu juga dengan pedagang pecal, yang ditagih pajak Rp3 juta dalam sebulannya. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/