30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Warga Disabilitas ‘Serbu’ DPRD Sumut

AMINOER RASYID/SUMUT POS PERHATIAN: Seorang  penyandang disabilitas menyeberang saat sejumlah kenderaan melintas di Jalan Stasiun Medan, belum lama ini. Kemarin, warga penyandang disabilitas mendatangi DPRD Sumut  meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) hak azasi mereka segera disahkan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PERHATIAN: Seorang penyandang disabilitas menyeberang saat sejumlah kenderaan melintas di Jalan Stasiun Medan, belum lama ini. Kemarin, warga penyandang disabilitas mendatangi DPRD Sumut meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) hak azasi mereka segera disahkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Masyarakat penyandang disabilitas mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) hak azasi mereka segera disahkan.

Seratusan massa yang hadir di gedung dewan, diterima Komisi E DPRD Sumut di ruang pertemuan guna menyampaikan tuntutan masyarakat berkebutuhan khusus tersebut. Mereka meminta dukungan legislatif Sumut dalam hal pengesahan UU Disabilitas baru yang sesuai UU nomor 19 tahun 2011 serta kebutuhan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara Indonesia penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan.

“Pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas harus dilaksanakan di semua sektor kehidupan. Oleh karenanya UU disabilitas baru tidak dapat menunjuk Kementrian Sosial (Kemensos) sebagai satu-satunya leading sector atau yang bertanggung jawab,” sebut salah satu warga disabilitas, Mariana Sihombing saat diterima Komisi E DPRD Sumut, Senin (12/10).

Oleh karenanya, mereka menyebutkan bahwa setiap kementrian memiliki tanggungjawab untuk pemenuha hak warga negara penyandang disabilitas, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Mengingat masih banyak sektor lain selain di Kemensos bisa mengakomodir kepentingan masyarakat ini.

“Ketika berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja, kami minta kementrian lainnya termasuk menyangkut beberapa hal itu, memiliki tanggung jawab yang sama,” katanya.

Ia menambahkan, sehingga pada akhirnya, perlu dibentuk Komisi Nasional Disabilitas Indonesia sebagai lembaga negara independen yg dapat memantau pelaksanaan dari UU disabilitas terbaru.

Sementara anggota Komisi E DPRD Sumut, Zahir mengatakan, pihaknya juga akan berusaha keras mengakomodir permintaan disabilitas terkait beberapa hal yang disampaikan masyarakat tersebut. Selain itu DPRD Sumut juga mendesak pemerintah untuk dapat memberikan BPJS Kesehatan gratis. (bal/rbb)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PERHATIAN: Seorang  penyandang disabilitas menyeberang saat sejumlah kenderaan melintas di Jalan Stasiun Medan, belum lama ini. Kemarin, warga penyandang disabilitas mendatangi DPRD Sumut  meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) hak azasi mereka segera disahkan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PERHATIAN: Seorang penyandang disabilitas menyeberang saat sejumlah kenderaan melintas di Jalan Stasiun Medan, belum lama ini. Kemarin, warga penyandang disabilitas mendatangi DPRD Sumut meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) hak azasi mereka segera disahkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Masyarakat penyandang disabilitas mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) hak azasi mereka segera disahkan.

Seratusan massa yang hadir di gedung dewan, diterima Komisi E DPRD Sumut di ruang pertemuan guna menyampaikan tuntutan masyarakat berkebutuhan khusus tersebut. Mereka meminta dukungan legislatif Sumut dalam hal pengesahan UU Disabilitas baru yang sesuai UU nomor 19 tahun 2011 serta kebutuhan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara Indonesia penyandang disabilitas di semua sektor kehidupan.

“Pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas harus dilaksanakan di semua sektor kehidupan. Oleh karenanya UU disabilitas baru tidak dapat menunjuk Kementrian Sosial (Kemensos) sebagai satu-satunya leading sector atau yang bertanggung jawab,” sebut salah satu warga disabilitas, Mariana Sihombing saat diterima Komisi E DPRD Sumut, Senin (12/10).

Oleh karenanya, mereka menyebutkan bahwa setiap kementrian memiliki tanggungjawab untuk pemenuha hak warga negara penyandang disabilitas, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Mengingat masih banyak sektor lain selain di Kemensos bisa mengakomodir kepentingan masyarakat ini.

“Ketika berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja, kami minta kementrian lainnya termasuk menyangkut beberapa hal itu, memiliki tanggung jawab yang sama,” katanya.

Ia menambahkan, sehingga pada akhirnya, perlu dibentuk Komisi Nasional Disabilitas Indonesia sebagai lembaga negara independen yg dapat memantau pelaksanaan dari UU disabilitas terbaru.

Sementara anggota Komisi E DPRD Sumut, Zahir mengatakan, pihaknya juga akan berusaha keras mengakomodir permintaan disabilitas terkait beberapa hal yang disampaikan masyarakat tersebut. Selain itu DPRD Sumut juga mendesak pemerintah untuk dapat memberikan BPJS Kesehatan gratis. (bal/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/