25.6 C
Medan
Tuesday, June 11, 2024

Kasmin Mendadak Hilang

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak mendadak hilang. Dia tak bisa ditemui setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada September 2015 lalu menetapkan penahanan untuknya terkait kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010.

Tak pelak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige pecan lalu langsung mengeluarkan surat Dalam Pencarian Orang (DPO) untuk Kasmin. Untuk diketahui, Kasmin belum pernah ditahan termasuk saat menjalani penyidikan di Polda Sumut hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Ketidakada penahanan tersebut ditetapkan oleh Parlindungan Sinaga selaku ketua majelis hakim memeriksa perkara tersebut.

Parlindungan Sinaga memang menjatuhkan hukuman kepada Kasmin Simanjuntak dengan hukuman 18 bulan penjara. Namun, dia tidak menyatakan Kasmin Simanjuntak untuk ditahan sebagai tahanan negara untuk menjalani hukuman yang menjeratnya.

Dengan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Balige menyatakan banding atas vonis yang ‘aneh’ itu ke PT Medan. Akhirnya, majelis hakim PT Medan memutuskan dan menetapkan Kasmin Simanjuntak sebagai tahanan negara di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Majelis hakim PT Medan mengabulkan pengajuan banding kita tentang status tahanan Pak Kasmin. Karena, di pengadilan tidak ada status tahannya,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Balige, Haris Fadilah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (12/10) sore.

“Setelah ada penetapan penahanan itu, kita lakukan eksekusi terhadap Kasmin Simanjuntak hingga dua kali. Namun, Pak Kasmin tidak ada kita datangi ke rumahnya dan ke rumah orangtuanya sesuai dengan alamat kita miliki,” tambah Haris.

Setelah dua kali gagal dieksekusi, Kejari Balige keluarkan DPO terhadap Kasmin Simanjuntak. Kemudian, DPO juga disampaikan kepada Kejati Sumut dan Kejagung. Sehingga dengan pemberitahuan itu, guna mempersempit ruang gerak Kasmin Simanjuntak untuk melarikan diri dari eksekusi penahanan.

“Makanya, kita keluarkan surat DPO pekan lalu. Kemudian, Pihak Kasmin ada mengatakan bahwa dia (Kasmin,red) akan menyerahkan diri ke Rutan Tanjunggusta Medan. Tapi, tidak ada sampai saat ini. Kini, kita tetap terus mencari keberadaannya,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dissenting opinion (beda pendapat) dalam menghukum Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak pada sidang korupsi PLTA Asahan III tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8) lalu.

Beda pendapat terjadi, ketika Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dan hakim anggota 1 menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sementara hakim anggota 2, Ahmad Drajat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

“Dalam putusan ini, majelis hakim dissenting opinion,” kata Parlindungan membacakan putusannya di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan saat itu.  (gus/rbb)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak mendadak hilang. Dia tak bisa ditemui setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada September 2015 lalu menetapkan penahanan untuknya terkait kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010.

Tak pelak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige pecan lalu langsung mengeluarkan surat Dalam Pencarian Orang (DPO) untuk Kasmin. Untuk diketahui, Kasmin belum pernah ditahan termasuk saat menjalani penyidikan di Polda Sumut hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Ketidakada penahanan tersebut ditetapkan oleh Parlindungan Sinaga selaku ketua majelis hakim memeriksa perkara tersebut.

Parlindungan Sinaga memang menjatuhkan hukuman kepada Kasmin Simanjuntak dengan hukuman 18 bulan penjara. Namun, dia tidak menyatakan Kasmin Simanjuntak untuk ditahan sebagai tahanan negara untuk menjalani hukuman yang menjeratnya.

Dengan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Balige menyatakan banding atas vonis yang ‘aneh’ itu ke PT Medan. Akhirnya, majelis hakim PT Medan memutuskan dan menetapkan Kasmin Simanjuntak sebagai tahanan negara di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Majelis hakim PT Medan mengabulkan pengajuan banding kita tentang status tahanan Pak Kasmin. Karena, di pengadilan tidak ada status tahannya,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Balige, Haris Fadilah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (12/10) sore.

“Setelah ada penetapan penahanan itu, kita lakukan eksekusi terhadap Kasmin Simanjuntak hingga dua kali. Namun, Pak Kasmin tidak ada kita datangi ke rumahnya dan ke rumah orangtuanya sesuai dengan alamat kita miliki,” tambah Haris.

Setelah dua kali gagal dieksekusi, Kejari Balige keluarkan DPO terhadap Kasmin Simanjuntak. Kemudian, DPO juga disampaikan kepada Kejati Sumut dan Kejagung. Sehingga dengan pemberitahuan itu, guna mempersempit ruang gerak Kasmin Simanjuntak untuk melarikan diri dari eksekusi penahanan.

“Makanya, kita keluarkan surat DPO pekan lalu. Kemudian, Pihak Kasmin ada mengatakan bahwa dia (Kasmin,red) akan menyerahkan diri ke Rutan Tanjunggusta Medan. Tapi, tidak ada sampai saat ini. Kini, kita tetap terus mencari keberadaannya,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dissenting opinion (beda pendapat) dalam menghukum Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak pada sidang korupsi PLTA Asahan III tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8) lalu.

Beda pendapat terjadi, ketika Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dan hakim anggota 1 menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sementara hakim anggota 2, Ahmad Drajat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

“Dalam putusan ini, majelis hakim dissenting opinion,” kata Parlindungan membacakan putusannya di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan saat itu.  (gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/