BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wacana jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai bertambah kembali mengemuka, Rabu (12/10).
Wacana sekaligus prediksi ini merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 pada pasal 8 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam peraturan tersebut, untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduk 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi, lebih dari 100 ribu memperoleh 25 kursi, diatas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh 30 kursi dan seterusnya. Jika melihat indeks grafik penduduk Kota Binjai sudah tercatat lebih dari 300 ribu orang. Karenanya, jatah untuk wakil rakyat kota rambutan dapat bertambah 5 menjadi 35 kursi.
Terkait penambahan jatah kursi legislatif, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Zulfan Effendi menilai, hal tersebut masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
“Terkait hal itu kita masih menunggu PKPU dan Juknis penataan Dapil,” ucap Zulfan.
Sementara, Data Kependudukan Bersih (DKB) pada semester 2 di tahun 2020, jumlah penduduk di kota Binjai tercatat sebanyak 295.492 orang. Dalam rentang waktu tersebut diketahui terjadi penambahan.
Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Binjai, Jubaidah membenarkan adanya penambahan penduduk. Penambahan jumlah penduduk tercatat hingga sekarang semester 2 tahun 2022 jumlah penduduk Kota Binjai sebanyak 300.499 ribu orang.
“Dari data tersebut, terdiri dari laki-laki 149.809 dan perempuan 150.690 penduduk,” pungkasnya. (ted/ram)