26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

UMK Tebingtinggi 2023 Rp2,7 Juta

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebingtinggi, secara resmi umumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi tahun 2023 di Aula Lantai 4 Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Selasa (27/12).

Pengumuman UMK Tahun 2023 dihadiri, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi, Plt Sekdako Bambang Sudaryono, perwakilan unsur Forkopimda, Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Iboy Hutapea, pengurus organisasi buruh dan pekerja dan OPD terkait.

Muhammad Dimiyathi menyampaikan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1017/KPTS/2022, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi Tahun 2023 sebesar Rp2.731.150. Terjadi kenaikan UMK Tebingtinggi sebesar Rp 165.726 dari tahun sebelumnya yakni 2022.

“Mudah-mudahan dengan penetapan UMK yang baru ini, walaupun kita masih dalam kondisi recovery (pemulihan), paling tidak bisa membantu para pekerja kita, sehingga mereka bisa memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Dimiyathi.

Dijelaskan Dimiyathi, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan juga meminta agar tetap melakukan monitoring tentang kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah minimum kepada karyawannya.

“Walaupun ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya, namun tetap dilakukan monitor, jika perusahaan itu memang sudah layak dan dianggap mampu untuk memberikan UMK, maka perusahaan ini akan kita dorong sesuai peraturan,” kata Dimiyathi.

Terkait dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam rangka efisensi perusahaan, Dimiyathi juga menegaskan, kita selalu minta melalui Dinas Ketenagakerjaan, agar pengusaha itu lebih memproritaskan efisiensi sektor lain dulu, dari pada efisiensi sektor tenaga kerja.

“Artinya apa, mungkin ada sektor-sektor tertentu yang bisa diefisiensikan bagaimana suatu perusahaan dalam operasionalnya dulu baru yang terakhir jika tidak ada lagi sektor lain, PHK adalah jalan terakhir. Namun kita tetap minta efisiensikan dulu sektor lain, mungkin ada pengurangan jam kerja, sehingga biaya produksi bisa dilakukan penghematan tetapi tidak mengorbankan pekerja,” ungkap Dimiyathi.

Dimiyathi berharap warga Kota Tebingtinggi tetap memiliki lapangan pekerjaan. “Jadi tetap kita dorong dan kita minta kepada Kadis Naker Tebingtinggi, untuk tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada,” tegas Dimiyathi.

Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea dalam laporannya menyampaikan, UMK Tebingtinggi yang ditetapkan sebesar Rp 2.731.150 ini, adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan Keputusan Gubsu ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

“Perlu kami sampaikan bahwa penetapan UMK Tebingtinggi sudah melalui proses tahapan yang dilakukan di Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi,” ujar Iboy Hutapea. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebingtinggi, secara resmi umumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi tahun 2023 di Aula Lantai 4 Balai Kota, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Selasa (27/12).

Pengumuman UMK Tahun 2023 dihadiri, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi, Plt Sekdako Bambang Sudaryono, perwakilan unsur Forkopimda, Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Iboy Hutapea, pengurus organisasi buruh dan pekerja dan OPD terkait.

Muhammad Dimiyathi menyampaikan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/1017/KPTS/2022, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi Tahun 2023 sebesar Rp2.731.150. Terjadi kenaikan UMK Tebingtinggi sebesar Rp 165.726 dari tahun sebelumnya yakni 2022.

“Mudah-mudahan dengan penetapan UMK yang baru ini, walaupun kita masih dalam kondisi recovery (pemulihan), paling tidak bisa membantu para pekerja kita, sehingga mereka bisa memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Dimiyathi.

Dijelaskan Dimiyathi, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan juga meminta agar tetap melakukan monitoring tentang kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah minimum kepada karyawannya.

“Walaupun ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya, namun tetap dilakukan monitor, jika perusahaan itu memang sudah layak dan dianggap mampu untuk memberikan UMK, maka perusahaan ini akan kita dorong sesuai peraturan,” kata Dimiyathi.

Terkait dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam rangka efisensi perusahaan, Dimiyathi juga menegaskan, kita selalu minta melalui Dinas Ketenagakerjaan, agar pengusaha itu lebih memproritaskan efisiensi sektor lain dulu, dari pada efisiensi sektor tenaga kerja.

“Artinya apa, mungkin ada sektor-sektor tertentu yang bisa diefisiensikan bagaimana suatu perusahaan dalam operasionalnya dulu baru yang terakhir jika tidak ada lagi sektor lain, PHK adalah jalan terakhir. Namun kita tetap minta efisiensikan dulu sektor lain, mungkin ada pengurangan jam kerja, sehingga biaya produksi bisa dilakukan penghematan tetapi tidak mengorbankan pekerja,” ungkap Dimiyathi.

Dimiyathi berharap warga Kota Tebingtinggi tetap memiliki lapangan pekerjaan. “Jadi tetap kita dorong dan kita minta kepada Kadis Naker Tebingtinggi, untuk tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada,” tegas Dimiyathi.

Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea dalam laporannya menyampaikan, UMK Tebingtinggi yang ditetapkan sebesar Rp 2.731.150 ini, adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan Keputusan Gubsu ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

“Perlu kami sampaikan bahwa penetapan UMK Tebingtinggi sudah melalui proses tahapan yang dilakukan di Dewan Pengupahan Kota Tebingtinggi,” ujar Iboy Hutapea. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru