Menurut rencana, Eddy akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, yang juga terletak di kompleks Kejagung di bilangan Blok M Jakarta. Saat ditanya apakah dirinya merasa dizalimi atas kasus yang disangkakan padanya, Eddy tak ingin berpolemik lebik jauh. Ia hanya menyerahkan semuanya kepada Yang Kuasa.
“Soal apakah ada orang menzalimi, nanti ada pengadilan akhirat. Pengadilan paling hakiki itu hanya Allah SWT. Tak pernah ada tekanan. Mereka (penyidik Kejagung, Red) sangat proporsional,” ujarnya sembari tersenyum ringan.
Dalam penjelasan kepada wartawan, pihak Kejagung memutuskan menahan Eddy karena khawatir tersangka korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut itu
“Untuk memudahkan, dan sesuai syarat objektif dan subjektif yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung, Arminsyah, Kamis (12/11).
Sebagai informasi, syarat obyektif seseorang ditahan adalah jika tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan syarat subyektif merujuk pada adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan mempengaruhi saksi.
Arminsyah menjelaskan, ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan. “Karena saat berbuat (dugaan korupsi) masih di jabatan yang sama,” katanya. (gir)