23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Barbut 517 Perkara Dimusnahkan

PEMUSNAHAN: 
Kajari Deliserdang Harli Siregar melakukan pemusnahan barbut narkotika dengan cara diblender, Selasa (12/11).
PEMUSNAHAN: Kajari Deliserdang Harli Siregar melakukan pemusnahan barbut narkotika dengan cara diblender, Selasa (12/11).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti (barbut) dari 517 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (12/11) sekira pukul 09.30 WIB.

Acara pemusnahan itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Sohe SH, Kalapas Lubukpakam Jhonny. H Gultom, Kepala BNNK Deliserdang AKBP Safwan Kahyat, Sat Narkoba Polres Deliserdang diwakili Kaur Bin Ops, Iptu R Sianipar SH.

Kajari Deliserdang Harli Siregar SH MH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 91 berkas tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kayu, egrek, baju, celana, senjata tajam dan barang bukti lainnya. “Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli.Serdang No. Print 2064/L.2.14/Eoh.3/11/2019 tanggal 7 November 2019,” sebutnya

Kemudian, lanjut Harli, barang bukti dari 40 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum yang dimusnahkan yaitu kertas, pulpen, handphone, kartu joker, satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan barang bukti lainnya. Kemudian, barang bukti 385 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, berupa sabu seberat 2.622 gram, ganja 6.015 gram, ekstasi 48 butir, hp, alat isap sabu dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No.Print 2061/L.2.14/Enz.3/11/2019 tanggal 7 November 2019,” paparnya

Selain itu, satu perkara tindak pidana khusus lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print. 2062/L.2.14/Fuh.2/11/2019 tanggal 7 November 2019 yang amar memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti 68,5 karton rokok Luffman merah tanpa pita cukai, 39,5 karton rokok Luffman Silver tanpa cukai dengan total 1.080.000 batang

“Narkotika jenis sabu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Husni Said seberat 895 gram, Suhendrik alias Botak seberat 500,40 gram, Norawati alias Nura seberat 254 gram, Ernawati Syarifuddin seberat 252 gram, Teja seberat 100 gram.

Narkotika jenis ganja untuk perkara atas nama terdakwa Nasherman alias Herman seberat 1.000 gram dan Zakaria Tarigan seberat 768 gram,” tutup Kajari Pantaun Sumut Pos, kegiatan pemusnahaan itu turut disaksikan para pelajar, yang nantinya diharapkan menjadi duta untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan peredaran narkoba. (btr/han)

PEMUSNAHAN: 
Kajari Deliserdang Harli Siregar melakukan pemusnahan barbut narkotika dengan cara diblender, Selasa (12/11).
PEMUSNAHAN: Kajari Deliserdang Harli Siregar melakukan pemusnahan barbut narkotika dengan cara diblender, Selasa (12/11).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti (barbut) dari 517 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (12/11) sekira pukul 09.30 WIB.

Acara pemusnahan itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Sohe SH, Kalapas Lubukpakam Jhonny. H Gultom, Kepala BNNK Deliserdang AKBP Safwan Kahyat, Sat Narkoba Polres Deliserdang diwakili Kaur Bin Ops, Iptu R Sianipar SH.

Kajari Deliserdang Harli Siregar SH MH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 91 berkas tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kayu, egrek, baju, celana, senjata tajam dan barang bukti lainnya. “Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli.Serdang No. Print 2064/L.2.14/Eoh.3/11/2019 tanggal 7 November 2019,” sebutnya

Kemudian, lanjut Harli, barang bukti dari 40 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum yang dimusnahkan yaitu kertas, pulpen, handphone, kartu joker, satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan barang bukti lainnya. Kemudian, barang bukti 385 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, berupa sabu seberat 2.622 gram, ganja 6.015 gram, ekstasi 48 butir, hp, alat isap sabu dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No.Print 2061/L.2.14/Enz.3/11/2019 tanggal 7 November 2019,” paparnya

Selain itu, satu perkara tindak pidana khusus lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print. 2062/L.2.14/Fuh.2/11/2019 tanggal 7 November 2019 yang amar memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti 68,5 karton rokok Luffman merah tanpa pita cukai, 39,5 karton rokok Luffman Silver tanpa cukai dengan total 1.080.000 batang

“Narkotika jenis sabu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Husni Said seberat 895 gram, Suhendrik alias Botak seberat 500,40 gram, Norawati alias Nura seberat 254 gram, Ernawati Syarifuddin seberat 252 gram, Teja seberat 100 gram.

Narkotika jenis ganja untuk perkara atas nama terdakwa Nasherman alias Herman seberat 1.000 gram dan Zakaria Tarigan seberat 768 gram,” tutup Kajari Pantaun Sumut Pos, kegiatan pemusnahaan itu turut disaksikan para pelajar, yang nantinya diharapkan menjadi duta untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan peredaran narkoba. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/