27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

PD Pasar Dairi Gandeng Kejari Tagih Utang Pedagang Rp3,9 Miliar

KERJA SAMA: Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap menunjukkan naskah kesepakatan kerja sama di Kantor Kejari Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
KERJA SAMA: Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap menunjukkan naskah kesepakatan kerja sama di Kantor Kejari Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi melakukan nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, dalam penyelesaian permasalahan iuran layanan pasar (ILP) terhadap pedagang yang menunggak sebesar Rp1,3 miliar.

Penandatanganan nota kesepakatan kerja sama tersebut, dilakukan Kajari dairi Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Zulkarnaen Harahap dengan Plt Direktur PD Pasar yang juga Kepala Inspektorat Dairi, Edward Hutabarat di Kantor Kejari Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (12/11).

Dalam penandatanganan kesepakatan itu, PD Pasar Dairi menghadirkan 2 orang perwakilan pedagang yakni, Halomoan Sihombing serta Baktiar Siregar.

Menurut kedua pedagang, langka yang diambil manajemen PD Pasar dengan menjalin kerja sama kejaksaan untuk menuntaskan masalah ILP, dalam rangka menyehatkan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimaksud.

Plt Direktur PD Pasar, Edward Hutabarat menegaskan, jalinan kerja sama dengan aparat penegak hukum ini bukan untuk menakut-nakuti dan menyakiti pedagang. “Tetapi untuk memperlancar penagihan ILP karena kondisi keuangan PD Pasar saat ini merugi, ujarnya.

Disebutkan Edward, saat ini ada sebesar Rp3,9 miliar tunggakan iuran pedagang. Akibat tunggakan itu, kondisi keuangan PD Pasar kolaps sehingga gaji karyawan tidak bisa dibayarkan perusahaan selama 9 bulan terhitung sejak bulan November 2018-Juli 2019.” Kita harapkan melalui kerja sama ini tagihan ILP lancar dan keuangan PD Pasar membaik. PD Pasar juga tentunya akan meningkatkan pelayanan kepada para pedagang, tandasnya.

Sementara Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki menegaskan, sebagai pengacara negara, keuangan PD Pasar harus sehat supaya bisa memberikan layanan maksimal kepada masyarakat (pedagang) dan jajaran pegawai. “Jika keuangan tidak sehat maka pelayanan tidak akan maksimal dan karyawan tidak bisa digaji. Dengan demikian, manajemen PD Pasar harus dikelola dengan baik,”terangnya.

Dikatakan Syahrul, sebelum dilakukan penandatangan kesepakatan kerja sama, dirinya meminta kepada PD Pasar untuk menghadirkan perwakilan pedagang yang bukan dari bagian dari masalah tunggakan iuran (tidak berhutang).

Sebab menurut Syahrul, melalui pedagang yang beres membayar iuran inilah pihaknya masuk memberikan sosialisasi kepada pedagang, agar mau membayar tunggakan sebesar Rp3,9 miliar tersebut.

Ditambahkan Syahrul, PD Pasar menggandeng Kejaksaan bukan untuk yang macam-macam.”Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan diperbolehkan UU, kami mendampingi PD Pasar dibebaskan dari jasa (Gratis),”pungkasnya.(rud/han)

KERJA SAMA: Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap menunjukkan naskah kesepakatan kerja sama di Kantor Kejari Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
KERJA SAMA: Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap menunjukkan naskah kesepakatan kerja sama di Kantor Kejari Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi melakukan nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, dalam penyelesaian permasalahan iuran layanan pasar (ILP) terhadap pedagang yang menunggak sebesar Rp1,3 miliar.

Penandatanganan nota kesepakatan kerja sama tersebut, dilakukan Kajari dairi Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Zulkarnaen Harahap dengan Plt Direktur PD Pasar yang juga Kepala Inspektorat Dairi, Edward Hutabarat di Kantor Kejari Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (12/11).

Dalam penandatanganan kesepakatan itu, PD Pasar Dairi menghadirkan 2 orang perwakilan pedagang yakni, Halomoan Sihombing serta Baktiar Siregar.

Menurut kedua pedagang, langka yang diambil manajemen PD Pasar dengan menjalin kerja sama kejaksaan untuk menuntaskan masalah ILP, dalam rangka menyehatkan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimaksud.

Plt Direktur PD Pasar, Edward Hutabarat menegaskan, jalinan kerja sama dengan aparat penegak hukum ini bukan untuk menakut-nakuti dan menyakiti pedagang. “Tetapi untuk memperlancar penagihan ILP karena kondisi keuangan PD Pasar saat ini merugi, ujarnya.

Disebutkan Edward, saat ini ada sebesar Rp3,9 miliar tunggakan iuran pedagang. Akibat tunggakan itu, kondisi keuangan PD Pasar kolaps sehingga gaji karyawan tidak bisa dibayarkan perusahaan selama 9 bulan terhitung sejak bulan November 2018-Juli 2019.” Kita harapkan melalui kerja sama ini tagihan ILP lancar dan keuangan PD Pasar membaik. PD Pasar juga tentunya akan meningkatkan pelayanan kepada para pedagang, tandasnya.

Sementara Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki menegaskan, sebagai pengacara negara, keuangan PD Pasar harus sehat supaya bisa memberikan layanan maksimal kepada masyarakat (pedagang) dan jajaran pegawai. “Jika keuangan tidak sehat maka pelayanan tidak akan maksimal dan karyawan tidak bisa digaji. Dengan demikian, manajemen PD Pasar harus dikelola dengan baik,”terangnya.

Dikatakan Syahrul, sebelum dilakukan penandatangan kesepakatan kerja sama, dirinya meminta kepada PD Pasar untuk menghadirkan perwakilan pedagang yang bukan dari bagian dari masalah tunggakan iuran (tidak berhutang).

Sebab menurut Syahrul, melalui pedagang yang beres membayar iuran inilah pihaknya masuk memberikan sosialisasi kepada pedagang, agar mau membayar tunggakan sebesar Rp3,9 miliar tersebut.

Ditambahkan Syahrul, PD Pasar menggandeng Kejaksaan bukan untuk yang macam-macam.”Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan diperbolehkan UU, kami mendampingi PD Pasar dibebaskan dari jasa (Gratis),”pungkasnya.(rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/