BINJAI, SUMUTPOS.CO – Untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2013, Pemerintah Kota Binjai menerima penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM RI .
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Wakil Wali Kota Binjai H Timbas Tarigan bertepatan pada acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-70, di kantor Kemenkumham RI di Jakarta, Selasa (11/12) sore.
Wakil Wali Kota H Timbas Tarigan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga pemko Binjai kembali mendapat penghargaan Kota Peduli HAM pada tahun 2018.
“Harapan kita kepada masyarakat agar apa yang sudah kita capai ini dapat terus didukung, “ kata Timbas.
Pemberian penghargaan Kota Peduli HAM kepada kabupaten/kota oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 34 tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Adapun indikator penilaian, di antaranya adalah pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2013, Pemerintah Kota Binjai menerima penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM RI .
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Wakil Wali Kota Binjai H Timbas Tarigan bertepatan pada acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-70, di kantor Kemenkumham RI di Jakarta, Selasa (11/12) sore.
Wakil Wali Kota H Timbas Tarigan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga pemko Binjai kembali mendapat penghargaan Kota Peduli HAM pada tahun 2018.
“Harapan kita kepada masyarakat agar apa yang sudah kita capai ini dapat terus didukung, “ kata Timbas.
Pemberian penghargaan Kota Peduli HAM kepada kabupaten/kota oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 34 tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Adapun indikator penilaian, di antaranya adalah pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. (ted/han)