25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Selesaikan Sengketa Lahan Kelompok Tani vs PT Prima SUM, DPRD Langkat Bentuk Pansus

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Langkat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengketa lahan Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang dengan PT Prima SUM.

Dibentuknya pansus tersebut merupakan hasil kesepakatan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat, yang dihadiri Surialam, SE selaku unsur Pimpinan DPRD, unsur pimpinan dari Fraksi Partai Golkar M. Syahrul, SSos dan Edi Bahagia, dari Fraksi PDIP Kirana Sitepu, dari Fraksi Gerindra H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn, dari Fraksi Nasdem Syamsul Bahri S, SE, dari Fraksi BSPN Makhruf Ritonga, SE dan dari Fraksi HNB Sukirin, SE.

Pada rapat itu, hadir juga Raja Kamsah Sitepu perwakilan dari anggota Komisi A DPRD Langkat.Dalam penjelasannya, anggota Komisi A telah sepakat mengusulkan dibentuknya pansus untuk persoalan sengketa lahan Kelompok Tani dengan PT Prima Sum yang sampai saat ini belum selesai.

“Saya berkeyakinan dengan pansus ini mudah-mudahan dapat terselesaikan masalah ini, seperti pada pansus sebelumnya yang telah mampu menyelesaikan masalah tanah juga,” tegas Syahrul.Dikuatkan oleh Kirana Sitepu, saatnya kita membantu masyarakat dengan dibentuknya pansus ini.

Sementara itu, H Zurwansyah, SH Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat menjelaskan, usulan anggota Komisi A untuk membentuk suatu pansus telah memenuhi syarat karena telah ditandatangani anggota Komisi sebanyak sembilan orang.

“Hal ini telah sesuai PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD Langkat nomor 28 tahun 2018, bahwa minimal lima orang anggota dewan untuk mengusulkan terbentuknya pansus. Hasil rapat ini akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah untuk merekomendasikan pembentukan pansus ini kepada Pimpinan DPRD dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” jelas H Zurwansyah.(bam/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Langkat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengketa lahan Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang dengan PT Prima SUM.

Dibentuknya pansus tersebut merupakan hasil kesepakatan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat, yang dihadiri Surialam, SE selaku unsur Pimpinan DPRD, unsur pimpinan dari Fraksi Partai Golkar M. Syahrul, SSos dan Edi Bahagia, dari Fraksi PDIP Kirana Sitepu, dari Fraksi Gerindra H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn, dari Fraksi Nasdem Syamsul Bahri S, SE, dari Fraksi BSPN Makhruf Ritonga, SE dan dari Fraksi HNB Sukirin, SE.

Pada rapat itu, hadir juga Raja Kamsah Sitepu perwakilan dari anggota Komisi A DPRD Langkat.Dalam penjelasannya, anggota Komisi A telah sepakat mengusulkan dibentuknya pansus untuk persoalan sengketa lahan Kelompok Tani dengan PT Prima Sum yang sampai saat ini belum selesai.

“Saya berkeyakinan dengan pansus ini mudah-mudahan dapat terselesaikan masalah ini, seperti pada pansus sebelumnya yang telah mampu menyelesaikan masalah tanah juga,” tegas Syahrul.Dikuatkan oleh Kirana Sitepu, saatnya kita membantu masyarakat dengan dibentuknya pansus ini.

Sementara itu, H Zurwansyah, SH Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat menjelaskan, usulan anggota Komisi A untuk membentuk suatu pansus telah memenuhi syarat karena telah ditandatangani anggota Komisi sebanyak sembilan orang.

“Hal ini telah sesuai PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD Langkat nomor 28 tahun 2018, bahwa minimal lima orang anggota dewan untuk mengusulkan terbentuknya pansus. Hasil rapat ini akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah untuk merekomendasikan pembentukan pansus ini kepada Pimpinan DPRD dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” jelas H Zurwansyah.(bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/