25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Survei Ombudsman Sumut 2019, Standar Pelayanan Publik Karo Sangat Buruk

Kantor Pemkab Karo di Jalan Djamin Ginting Kabanjahe.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Karo mendapat predikat zona merah atau belum patuh terhadap standar pelayanan publik yang diamanahkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Nilai Pemkab Karo hanya berada di kisaran 47,20, jauh tertinggal dari Pemkab Pakpak Bharat yang mendapat nilai 86,21.

Hal itu sesuai hasil survei yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara tahun 2019.

Seperti diketahui, daerah yang masuk zona merah menggambarkan pelayanan publik di Pemkab Karo sangat buruk. Survei ini tujuannya untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.

Cara melihat kepatuhannya dengan turun langsung ke unit-unit layanan publik yang ada di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita lihat apakah mereka memampangkan (tangible) atributisasi standar pelayanan publik di ruang-ruang layanan. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi atributisasi stan dar pelayanan publiknya. Ini adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam pernyataannya belum lama ini.

Abyadi menilai, komitmen Pemkab Karo memberikan layanan terbaik kepada masyarakatnya masih buruk.

Survei tersebut, kata dia adalah potret penyelenggaraan pelayanan publik di daerah itu sendiri. Kenyataan ini jelas memalukan. Apalagi Kabupaten Karo jauh tertinggal dengan Kabupaten Pakpak Bharat. Padahal kabupaten yang beribukota Salak ini baru diresmikan pada 5 Februari 2003.

Asisten 1 Pemerintahan, Suang Karo-karo menanggapi santai persoalan ini saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (12/12) siang.

“Langkah ke depan sudah pasti kita inginkan perubahan dan perbaikan sesuai dengan tupoksi masing-masing SKPD yang berorientasi kepada peningkatan pelayanan publik,” katanya.

Langkah konkrit seperti apa yang dilakukan? Ditanya demikian, Suang justru mengarahkan kru koran ini mempertanyakan hal tersebut pada SKPD terkait. “Biasanya itu ada ukuran-ukuran penilaiannya, itu yg tehnis sifatnya dan ada regulasinya,” elaknya.

Suang menegaskan, selama ini setiap rapat pimpinan selalu menekankan pada setiap SKPD.

“Tentunya dengan hasil penilaian ini ke depan pasti akan lebih dipertegas lagi. Terus mengenai hal ini mohon maaf, dari awal saya tidak ikuti karena ada SKPD yang menangani. Meenurut informasi yg pernah diundang Ombusman terkait ini adalah Inspektorat dan Dinas PPTSP,” paparnya.

Meski begitu, kedepan akan ditingkatkan pengawasan melekat baik intern SKPD maupun oleh pengawas internal dan pimpinan. Apalagi saat ini Pemkab Karo sudah punya Command Center dan aplikasi E-Lapor.

“Jadi setiap saat masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan atas pelayanan publik. Keluhan masyarakat akan direspon melalui Command Center yg dikelola Kominfo dan sumber data dari seluruh SKPD,” tandasnya. (deo/han)

Kantor Pemkab Karo di Jalan Djamin Ginting Kabanjahe.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Karo mendapat predikat zona merah atau belum patuh terhadap standar pelayanan publik yang diamanahkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Nilai Pemkab Karo hanya berada di kisaran 47,20, jauh tertinggal dari Pemkab Pakpak Bharat yang mendapat nilai 86,21.

Hal itu sesuai hasil survei yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara tahun 2019.

Seperti diketahui, daerah yang masuk zona merah menggambarkan pelayanan publik di Pemkab Karo sangat buruk. Survei ini tujuannya untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.

Cara melihat kepatuhannya dengan turun langsung ke unit-unit layanan publik yang ada di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita lihat apakah mereka memampangkan (tangible) atributisasi standar pelayanan publik di ruang-ruang layanan. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi atributisasi stan dar pelayanan publiknya. Ini adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam pernyataannya belum lama ini.

Abyadi menilai, komitmen Pemkab Karo memberikan layanan terbaik kepada masyarakatnya masih buruk.

Survei tersebut, kata dia adalah potret penyelenggaraan pelayanan publik di daerah itu sendiri. Kenyataan ini jelas memalukan. Apalagi Kabupaten Karo jauh tertinggal dengan Kabupaten Pakpak Bharat. Padahal kabupaten yang beribukota Salak ini baru diresmikan pada 5 Februari 2003.

Asisten 1 Pemerintahan, Suang Karo-karo menanggapi santai persoalan ini saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (12/12) siang.

“Langkah ke depan sudah pasti kita inginkan perubahan dan perbaikan sesuai dengan tupoksi masing-masing SKPD yang berorientasi kepada peningkatan pelayanan publik,” katanya.

Langkah konkrit seperti apa yang dilakukan? Ditanya demikian, Suang justru mengarahkan kru koran ini mempertanyakan hal tersebut pada SKPD terkait. “Biasanya itu ada ukuran-ukuran penilaiannya, itu yg tehnis sifatnya dan ada regulasinya,” elaknya.

Suang menegaskan, selama ini setiap rapat pimpinan selalu menekankan pada setiap SKPD.

“Tentunya dengan hasil penilaian ini ke depan pasti akan lebih dipertegas lagi. Terus mengenai hal ini mohon maaf, dari awal saya tidak ikuti karena ada SKPD yang menangani. Meenurut informasi yg pernah diundang Ombusman terkait ini adalah Inspektorat dan Dinas PPTSP,” paparnya.

Meski begitu, kedepan akan ditingkatkan pengawasan melekat baik intern SKPD maupun oleh pengawas internal dan pimpinan. Apalagi saat ini Pemkab Karo sudah punya Command Center dan aplikasi E-Lapor.

“Jadi setiap saat masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan atas pelayanan publik. Keluhan masyarakat akan direspon melalui Command Center yg dikelola Kominfo dan sumber data dari seluruh SKPD,” tandasnya. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/