31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

MUI Binjai Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri

BINJAI, SUMUTPOS.CO– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai menerbitkan panduan tentang penyelenggaraan ibadah pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah menghadapi kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Panduan yang dibuat ini merespon banyaknya pertanyaan tentang ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri dengan adanya wabah Cocid-19,” ujar Ketua MUI Kota Binjai, H Muhammad Jamil didampingi Sekretaris Umum H Jafar Sidiq, Kamis (16/4).

“Dalam menghadapi musibah Covid-19, kita harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Sebab musibah yang terjadi adalah atas izin Allah SWT, yang sebaliknya ada hikmah dan semua orang beriman wajib meyakini musibah akan berakhir pada waktunya,” tambah Jamil.

Jamil juga mengajak agar umat Islam harus melihat pandemi Covid-19 sebagai cobaan dan berdoa supaya tidak berubah menjadi bencana yang dapat merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan. “Umat Islam Kota Binjai hendaknya memperbanyak membaca Al-Quran, berzikir dan berdoa,” serunya.

Terkait potensi penyebaran dan penularan Covid-19, yang ketepatan Kota Binjai berdekatan Kota Medan yang dinyatakan masuk dalam zona merah, diberlakukan Fatwa MUI Pusat Nomor 24/2020. Disebutkan, kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang, boleh meninggalkan salat Jumat dengan menggantikannya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Selain itu, juga dibolehkan meninggalkan salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan salat Iduk Fitri di masjid, musala atau tempat umum lainnya. “Tetapi, muazin tetap mengumandangkan adzan pada salat lima waktu di setiap masjid dan musala,” kata dia.

Sementara untuk kondisi potensi penularan Covid-19 yang tidak berada pada zona merah dan situasi kawasan penularannya tidak tinggi, penyelenggaraan ibadah secara berjemaah di masjid tetap dilaksanakan. “Seperti salat berjemaah rawatib atau lima waktu, Salat Jum’at, Salat Tarawih maupun Salat Idul Fitri dengan ketentuan, pengurus masjid rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan jamaah memastikan dirinya bukan status ODP atau PDP atau ada tanda yang mencurigakan terkait Covid-19,” beber dia.

Ketua Mui Binjai menganjurkan, agar jamaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan mencuci tangan dengan sabun, sebelum dan setelah beribadah.

Terkait ibadah selama Ramadan seperti berbuka puasa bersama, agar dilaksa akan dengan keluarga inti di rumah. Sedangkan tarawih, sahur serta takbir keliling, hingga peringatan Nuzul Quran berjamaah dan halal bihalal agar ditiadakan.

“Kepada umat Islam diharapkan menyegerakan pembayaran zakat dan membacakan qunut nazilah setiap Salat Fardhu, salat Jumat dan salat Witir serta memperbanyak infaq dan sadaqah. Sebab bersadaqah bisa menutup 70 pintu keburukan,” pungkasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai menerbitkan panduan tentang penyelenggaraan ibadah pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah menghadapi kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Panduan yang dibuat ini merespon banyaknya pertanyaan tentang ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri dengan adanya wabah Cocid-19,” ujar Ketua MUI Kota Binjai, H Muhammad Jamil didampingi Sekretaris Umum H Jafar Sidiq, Kamis (16/4).

“Dalam menghadapi musibah Covid-19, kita harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Sebab musibah yang terjadi adalah atas izin Allah SWT, yang sebaliknya ada hikmah dan semua orang beriman wajib meyakini musibah akan berakhir pada waktunya,” tambah Jamil.

Jamil juga mengajak agar umat Islam harus melihat pandemi Covid-19 sebagai cobaan dan berdoa supaya tidak berubah menjadi bencana yang dapat merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan. “Umat Islam Kota Binjai hendaknya memperbanyak membaca Al-Quran, berzikir dan berdoa,” serunya.

Terkait potensi penyebaran dan penularan Covid-19, yang ketepatan Kota Binjai berdekatan Kota Medan yang dinyatakan masuk dalam zona merah, diberlakukan Fatwa MUI Pusat Nomor 24/2020. Disebutkan, kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang, boleh meninggalkan salat Jumat dengan menggantikannya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Selain itu, juga dibolehkan meninggalkan salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan salat Iduk Fitri di masjid, musala atau tempat umum lainnya. “Tetapi, muazin tetap mengumandangkan adzan pada salat lima waktu di setiap masjid dan musala,” kata dia.

Sementara untuk kondisi potensi penularan Covid-19 yang tidak berada pada zona merah dan situasi kawasan penularannya tidak tinggi, penyelenggaraan ibadah secara berjemaah di masjid tetap dilaksanakan. “Seperti salat berjemaah rawatib atau lima waktu, Salat Jum’at, Salat Tarawih maupun Salat Idul Fitri dengan ketentuan, pengurus masjid rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan jamaah memastikan dirinya bukan status ODP atau PDP atau ada tanda yang mencurigakan terkait Covid-19,” beber dia.

Ketua Mui Binjai menganjurkan, agar jamaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan mencuci tangan dengan sabun, sebelum dan setelah beribadah.

Terkait ibadah selama Ramadan seperti berbuka puasa bersama, agar dilaksa akan dengan keluarga inti di rumah. Sedangkan tarawih, sahur serta takbir keliling, hingga peringatan Nuzul Quran berjamaah dan halal bihalal agar ditiadakan.

“Kepada umat Islam diharapkan menyegerakan pembayaran zakat dan membacakan qunut nazilah setiap Salat Fardhu, salat Jumat dan salat Witir serta memperbanyak infaq dan sadaqah. Sebab bersadaqah bisa menutup 70 pintu keburukan,” pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/