32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan CCTV, BKD Binjai: Jabatan Syahrial akan Dinonaktifkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pascaditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Syahrial yang mengabdi sebagai abdi negara ternyata sudah memasuki pensiun dari Aparatur Sipil Negara.

PERIKSA: Kadishub Kota Binjai, Syahrial, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Binjai terkait dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV.Teddy Akbari/Sumut Pos.

“Yang bersangkutan tahun ini memasuki purnabakti. Bulan dua (Februari) tahun depan, dia sudah pensiun,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi, akhir pekan lalu.

Pascaditahan, kata dia, BKD Binjai juga akan mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Syahrial sebagai pucuk pimpinan di Dinas Perhubungan. Hal tersebut dilakukan BKD karena mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini sudah ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai.

Pria yang akrab disapa Fauzi ini bilang, surat rekomendasi dinonaktifkannya Syahrial boleh dikeluarkan ketika BKD Binjai sudah menerima sudah penonaktifan yang bersangkutan dari Dishub. Dalam hal ini, tambah Fauzi, Sekretaris Dishub yang akan menjemput berkas penahanan dari penyidik Kejari Binjai untuk diserahkan kepada BKD.

Setelah diserahkan ke BKD, sambung dia nantinya Syahrial secara otomatis tidak menjabat sebagai Kepala Dinas. “Nantinya rekomendasi akan segera dikeluarkan setelah surat diterima BKD,” tukasnya.

Sebelumnya, Kadishub Syahrial merupakan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi di tubuh Dishub Binjai yang ditahan penyidik. Syahrial ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka selama 7 jam dengan 54 pertanyaan yang dicecar kepadanya.

Tersangka yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan dalam pengadaan tersebut dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai selama 20 hari ke depan sejak Kamis (9/12) lalu. Adapun dua tersangka lainnya yakni, Juanda Prastowo yang berstatus Aparatur Sipil Negara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA.

Diketahui, dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing, Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai. Total anggaran pada 4 kegiatan tersebut senilai Rp776.941.000 pada tahun 2019

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Saat ini, Juanda tengah diburon penyidik dan statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Juanda akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan secara inabsensial atau tanpa kehadiran terdakwa. Sedangkan Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pascaditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Syahrial yang mengabdi sebagai abdi negara ternyata sudah memasuki pensiun dari Aparatur Sipil Negara.

PERIKSA: Kadishub Kota Binjai, Syahrial, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Binjai terkait dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV.Teddy Akbari/Sumut Pos.

“Yang bersangkutan tahun ini memasuki purnabakti. Bulan dua (Februari) tahun depan, dia sudah pensiun,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi, akhir pekan lalu.

Pascaditahan, kata dia, BKD Binjai juga akan mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Syahrial sebagai pucuk pimpinan di Dinas Perhubungan. Hal tersebut dilakukan BKD karena mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini sudah ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai.

Pria yang akrab disapa Fauzi ini bilang, surat rekomendasi dinonaktifkannya Syahrial boleh dikeluarkan ketika BKD Binjai sudah menerima sudah penonaktifan yang bersangkutan dari Dishub. Dalam hal ini, tambah Fauzi, Sekretaris Dishub yang akan menjemput berkas penahanan dari penyidik Kejari Binjai untuk diserahkan kepada BKD.

Setelah diserahkan ke BKD, sambung dia nantinya Syahrial secara otomatis tidak menjabat sebagai Kepala Dinas. “Nantinya rekomendasi akan segera dikeluarkan setelah surat diterima BKD,” tukasnya.

Sebelumnya, Kadishub Syahrial merupakan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi di tubuh Dishub Binjai yang ditahan penyidik. Syahrial ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka selama 7 jam dengan 54 pertanyaan yang dicecar kepadanya.

Tersangka yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan dalam pengadaan tersebut dan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai selama 20 hari ke depan sejak Kamis (9/12) lalu. Adapun dua tersangka lainnya yakni, Juanda Prastowo yang berstatus Aparatur Sipil Negara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA.

Diketahui, dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing, Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai. Total anggaran pada 4 kegiatan tersebut senilai Rp776.941.000 pada tahun 2019

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Saat ini, Juanda tengah diburon penyidik dan statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Juanda akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan secara inabsensial atau tanpa kehadiran terdakwa. Sedangkan Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/