25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sah! DPRD Binjai Punya 35 Kursi pada Pemilu 2024

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jumlah kursi Anggota DPRD Binjai bertambah menjadi 35 kursi dari sebelumnya 30 kursi. Penambahan 5 kursi ini sudah ditetapkan dan disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi, usai kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Selasa (13/12).

“Jumlah kursi (DPRD Binjai) sudah dikeluarkan KPU RI berdasarkan SK 457, jadi 35 kursi,” ungkap Zulfan.

Penambahan jumlah kursi kalangan legislatif ini karena pertumbuhan penduduk di Kota Rambutan berkembang cukup pesat. Tercatat data yang dikirim Kementerian Dalam Negeri, lanjut Zulfan, jumlah penduduk di kota yang memiliki 5 kecamatan ini, ada sebanyak 400.499 orang.

Karena itu, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, dalam pasal 191, disebutkan, daerah yang memiliki penduduk di atas 400 ribu plus 1, maka jumlah kursi legislator sebanyak 35 kursi. Sejalan bertambahnya kursi wakil rakyat, KPU Binjai pun kemudian menyesuaikan daerah pemilihan.

Saat ini dengan jumlah 30 kursi, Kota Binjai terdiri dari 4 dapil. Dapil 1 Binjai Kota, Binjai Barat. Dapil 2 Binjai Utara. Dapil 3 Binjai Timur. Dan Dapil 4 Binjai Selatan.

Uji publik kedua yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, pegiat Pemilu, hingga pegiat demokrasi yang terdiri mantan Komisioner KPU Binjai itu, berjalan serius dan santai. Dalam diskusi ini, beberapa di antaranya setuju dengan dapil tetap (4 dapil) dan juga ada yang menilai perlu perubahan menjadi 5 dapil.

Meski dapil tetap, dalam uji publik dinilai juga butuh perubahan terkait dapil 1, yang diminta bergabung antara Binjai Kota dengan Binjai Selatan. Apalagi dari sisi geografis, Binjai Selatan dengan Binjai Kota berdekatan. Sementara Binjai Barat dengan Binjai Kota dipisahkan dengan aliran Sungai Bingai. Namun demikian, menurut Zulfan, hal tersebut tidak dapat dilakukan.

“PKPU Nomor 6 sudah menjelaskan dan menjadi satu poin yang menyebutkan, proses penentuan dapil menunjuk arah jarum jam, yang diawali dari ibukota daerah tersebut,” bebernya.

Karena itu, KPU Binjai mengusulkan 2 rancangan dalam penataan dapil tersebut. Rancangan pertama dengan dapil serupa pada Pemilu 2019 yakni dengan 4 dapil, dan dapil 1 tetap gabung Binjai Kota-Binjai Barat. Sedangkan rancangan kedua, terdiri dari 5 dapil.

“Pada rancangan pertama, Dapil 1 tetap seperti umumnya dengan jumlah alokasi 10 kursi. Kemudian Dapil 2 Binjai Utara 10 kursi, Dapil 3 Binjai Timur 8 kursi, dan Dapil 4 Binjai Selatan 7 kursi,” papar Zulfan.

Pada rancangan kedua, lanjut Zulfan, Dapil 1 Binjai Kota ada 4 kursi, Dapil 2 Binjai Barat 6 kursi, Dapil 3 Binjai Utara 10 kursi, Dapil 4 Binjai Timur 8 kursi, dan Dapil 5 Binjai Selatan 7 kursi.

“Dua usulan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini, akan disampaikan kepada KPU RI. Nantinya KPU RI yang memutuskannya berdasarkan regulasi yang ada, yakni PKPU Nomor 6 dan SK 488, yang merujuk kepada 7 prinsip,” pungkasnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jumlah kursi Anggota DPRD Binjai bertambah menjadi 35 kursi dari sebelumnya 30 kursi. Penambahan 5 kursi ini sudah ditetapkan dan disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi, usai kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Selasa (13/12).

“Jumlah kursi (DPRD Binjai) sudah dikeluarkan KPU RI berdasarkan SK 457, jadi 35 kursi,” ungkap Zulfan.

Penambahan jumlah kursi kalangan legislatif ini karena pertumbuhan penduduk di Kota Rambutan berkembang cukup pesat. Tercatat data yang dikirim Kementerian Dalam Negeri, lanjut Zulfan, jumlah penduduk di kota yang memiliki 5 kecamatan ini, ada sebanyak 400.499 orang.

Karena itu, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, dalam pasal 191, disebutkan, daerah yang memiliki penduduk di atas 400 ribu plus 1, maka jumlah kursi legislator sebanyak 35 kursi. Sejalan bertambahnya kursi wakil rakyat, KPU Binjai pun kemudian menyesuaikan daerah pemilihan.

Saat ini dengan jumlah 30 kursi, Kota Binjai terdiri dari 4 dapil. Dapil 1 Binjai Kota, Binjai Barat. Dapil 2 Binjai Utara. Dapil 3 Binjai Timur. Dan Dapil 4 Binjai Selatan.

Uji publik kedua yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, pegiat Pemilu, hingga pegiat demokrasi yang terdiri mantan Komisioner KPU Binjai itu, berjalan serius dan santai. Dalam diskusi ini, beberapa di antaranya setuju dengan dapil tetap (4 dapil) dan juga ada yang menilai perlu perubahan menjadi 5 dapil.

Meski dapil tetap, dalam uji publik dinilai juga butuh perubahan terkait dapil 1, yang diminta bergabung antara Binjai Kota dengan Binjai Selatan. Apalagi dari sisi geografis, Binjai Selatan dengan Binjai Kota berdekatan. Sementara Binjai Barat dengan Binjai Kota dipisahkan dengan aliran Sungai Bingai. Namun demikian, menurut Zulfan, hal tersebut tidak dapat dilakukan.

“PKPU Nomor 6 sudah menjelaskan dan menjadi satu poin yang menyebutkan, proses penentuan dapil menunjuk arah jarum jam, yang diawali dari ibukota daerah tersebut,” bebernya.

Karena itu, KPU Binjai mengusulkan 2 rancangan dalam penataan dapil tersebut. Rancangan pertama dengan dapil serupa pada Pemilu 2019 yakni dengan 4 dapil, dan dapil 1 tetap gabung Binjai Kota-Binjai Barat. Sedangkan rancangan kedua, terdiri dari 5 dapil.

“Pada rancangan pertama, Dapil 1 tetap seperti umumnya dengan jumlah alokasi 10 kursi. Kemudian Dapil 2 Binjai Utara 10 kursi, Dapil 3 Binjai Timur 8 kursi, dan Dapil 4 Binjai Selatan 7 kursi,” papar Zulfan.

Pada rancangan kedua, lanjut Zulfan, Dapil 1 Binjai Kota ada 4 kursi, Dapil 2 Binjai Barat 6 kursi, Dapil 3 Binjai Utara 10 kursi, Dapil 4 Binjai Timur 8 kursi, dan Dapil 5 Binjai Selatan 7 kursi.

“Dua usulan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini, akan disampaikan kepada KPU RI. Nantinya KPU RI yang memutuskannya berdasarkan regulasi yang ada, yakni PKPU Nomor 6 dan SK 488, yang merujuk kepada 7 prinsip,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/