JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto menampik bahwa Sekretaris Daerah Sumatera Utara Hasban Ritonga adalah seorang terdakwa dalam kasus hukum.
Hasban baru saja diangkat menjadi Sekdaprov Sumut berdasarkan keputusan presiden. Rencananya, dalam pekan ini Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan melantik pengganti Nurdin Lubis itu.
Menurut Andi yang juga sekretaris Tim Penilai Akhir (TPA), penelusuran sebelum ditetapkan nama Hasban, sudah melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan PPATK. Tidak ada laporan dari kedua lembaga ini yang menyebut Hasban terjerat kasus hukum.
“Ini sudah, lewat TPA. Saya sekretaris TPAnya. Kami minta pertimbangan BIN dan PPATK. Pak Ritonga ada catatan soal itu,” kata Andi kepada JPNN di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (13/1).
Diketahui, pengangkatan Hasban ini mendapat kecaman banyak pihak. Hal ini karena Hasban masih berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuitt IMI Jalan Pancing Medan. Atas pemilihan Ritonga ini, kredibilitas tim TPA serta keppres yang dikeluarkan pun dipertanyakan. Andi sendiri menyatakan akan mengecek lagi kebenaran informasi tersebut.
Hal senada diungkap Mendagri Tjahjo Kumolo. Menurutnya selama ini tidak ada laporan pada pihaknya bahwa Hasban berstatus terdakwa kasus hukum. Ia mengaku menerima usulan nama-nama sekda dari gubernur setempat.
“Dasar kami usulan gubernur Sumut kepada presiden dan mendagri atas usulan nama-nama calon sekda provinsi. Dalam pembahasan dan klarifikasi serta data data terkait lainnya tidak ada catatan terkait nama Hasban Ritonga sebagai terdakwa,” tandas Tjahjo.
Diketahui, Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, sudah sekali menjalani persidangan, pada 4 Desember 2014. Hasban Ritonga dan Khairul Anwar saat menjadi tersangka ditahan Mabes Polri.
Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, saat itu menegaskan penahanan terhadap Hasban dan Khairul dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dipanggil dua kali untuk dihadapkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,Red), tapi mereka tak pernah datang,” ujar Ronnie, Kamis (23/10/2014).
Namun, setelah kasus itu P-21, Mabes Polri melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Medan. Di Medan, keduanya beralih menjadi tahanan kota. (sam/boy/flo/jpnn/bay/ras)