LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tak ada menyebutkan, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Deliserdang yang disusun berdasarkan rapat paripurna 16 Desember 2019 yang lalu tidak sah.
Dua lembaga itu menyatakan, paripurna pembentukan AKD itu sah karena sudah memenuhi persyaratan. Pejabat dari dua lembaga tersebut hanya menyarankan, agar anggota fraksi yang belum memberikan nama ke AKD, untuk segera dimasukkan.
Hal itu disampaikan ketiga Wakil Ketua DPRD Deliserdang yaitu Amit Damanik, T Achmad Tala’a dan Nusantara Tarigan didampingi 6 Ketua Fraksi dan anggota dewan lainnya saat siaran pers di Gedung Dewan, Lubukpakam, Senin (13/1).
Diceritakan Amit, kronologis paripurna pembentukan AKD sudah disepakati bersama sebelumnya melalui rapat pimpinan tentang jadwal paripurna pada 16 Desember 2019. Namun sebelum paripurna, semua ketua dan sekretaris fraksi ikuti rapat dengan pimpinan untuk musyawarah penyusunan AKD.
Musyawarah tidak membuahkan hasil, sehingga pimpinan menyurati semua fraksi agar menyerahkan nama-nama anggota pada paripurna AKD.
“Paripurna awalnya dipimpin Ketua Zakky Shahri. Namun karena tidak ada kesepakatan, ia memilih keluar dan menyerahkan lanjutan rapat kepada saya. Ada 6 fraksi yang sudah menyerahkan nama anggotanya, hanya 3 fraksi lagi yang belum yaitu Gerindra, PKS dan Demokrat,” cerita Amit.
Sementara Nusantara Tarigan menegaskan, pembentukan AKD sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Setiap pengambilan keputusan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan lantaran sudah lebih dari kuorum.
“Kalau ada yang bilang tidak sah menurut hukum, kami mau tau juga dari lembaga mana yang menyebut tidak sah. Kita sudah pinta pandangan dari Biro Otda Pemprov dan Kemendagri tidak ada bilang tidak sah (AKD -red). Hanya saja disebut seluruh anggota fraksi wajib masuk di AKD. Oleh sebab itu, kami ingin sampaikan jika ada yang menilai ini cacat hukum silahkan PTUN kan karena kami sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Nusantara.
Menurutnya, semua mekanisme pelaksanaan rapat paripurna sudah dilaksanakan. Kalau pun saat itu Ketua DPRD Deliserdang, Zaki Shahri tidak mau melanjutkan rapat paripurna dan memilih keluar dari ruangan karena sesuatu hal. Namun ia menyerahkan kelanjutan rapat kepada Amit Damanik.
“Jadi kalau ada yang menyebut saya ambil alih pimpinan rapat, itu salah. Pimpinan itu kan kolektif kolegial. Setelah diserahkan kepada pak Amit, saya dan T Achmad Tala’a berembuk dan kami putuskan, bahwa saya yang memimpin rapat lanjutan. Silahkan saja PTUN kan proses paripurna dan yang menyatakan AKD itu tidak sah,” terang Nusantara.
Sebelumnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Amit Damanik, disahkan kalau untuk jabatan Ketua Bapemperda dipegang oleh Zul Amri (Golkar) dan Wakil Ketua Joni Hendri (PDIP). Sementara itu untuk Ketua Badan Kehormatan diisi oleh Siswo Adi Suwito (Golkar), Wakil Ketua Muhammad Adami (PPP) dan anggota Agustiawan (PDIP), Rahman (Golkar) dan Maya Synta Sianturi (Nasdem). (btr/han)