26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Selundupkan Sabu ke Rutan Kabanjahe, 2 Sipir Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabu-Ilustrasi

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Hal ini ditegaskan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (13/1). “Untuk sipirnya sudah kita tetapkan jadi tersangka. Jadi sipir ini tugasnya sebagai kurir, napinya pesan barang sama bandarnya. Terus sipir ini tugasnya jemput barang, tepatnya di wilayah seputaran Tugu Bambu Runcing, kemudian dibawa masuk ke Rutan,” katanya.

“Kita masih lakukan pemeriksaan, dan pengembangan dugaan keterlibatan yang lain. Namun yang pasti, kita amankan 4 warga binaan dan 2 sipir, untuk barang bukti sabunya 30 gram,” pungkasnya.

Sementara Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe, Simson Bangun menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kedua anggotanya ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo,

“Semua kita serahkan kepada petugas sesuai prosedur yang berlaku. Apakah kedua sipir tersebut bersalah atau tidak, atau menjadi tersaangka dan bisa juga menjadi praduga tidak bersalah kepadanya. Semua kita serahkan kepada polisi guna proses hukum berjalan,” ungkap Simson Bangun.

Sebelum peristiwa yang mencoreng Rutan Kabanjahe, Simson mengakui pihaknya telah rutin dalam setahun sekali melakukan test urine kepada warga binaannya. Dirinya mengakui, guna melakukan test urine kepada warga binaannya, diperlukan biaya yang mahal. Mengingat alat test urine untuk satu orang bisa mencapai Rp250 ribu.

“Darimana kita ambil biaya buat beli alat test urine, kalau kita melakukannya per tiga bulan sekali. Untuk setahun sekali saja, kita meminta bantuan kepada Menkumham guna dibagi alat test urine untuk bisa menjalankannya,” ucap Simson.

Masih kata Simson, selain melakukan test urine, pihaknya juga telah menjalankan siap siaga selalu. Seperti melakukan pemeriksaan baik itu kepada pengunjung, dan pihak sipir atau orang dalam saat masuk ke Rutan Kabanjahe.

“Saya terus mengingatkan kepada para pegawai dan warga binaan, disetiap upacara. Agar tetap melakukan yang terbaik di dalam Rutan Kabanjahe. Untuk para warga binaan tinggalkanlah kelakuan buruk yang sudah pernah dilakukan. Berbuat baiklah, mulai dari diri sendiri, dan di lingkungan Rutan ini. Sayangi keluarga yang mencintai kamu,” imbuh Simson.

Sementara ke 4 warga binaan dari Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo yang ditangkap telah dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Set Permana Bangun (45) warga Desa Batu Karang, Kec. Payung, Karo, Afrinta Purba (44) warga Desa Batu Karang, Kec. Payung, Karo, Rejeki Bangun (42) warga Selandi, Kec. Payung, Karo, dan Rusdi Tambunan (30) warga Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. (deo/han)

Sabu-Ilustrasi

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Hal ini ditegaskan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (13/1). “Untuk sipirnya sudah kita tetapkan jadi tersangka. Jadi sipir ini tugasnya sebagai kurir, napinya pesan barang sama bandarnya. Terus sipir ini tugasnya jemput barang, tepatnya di wilayah seputaran Tugu Bambu Runcing, kemudian dibawa masuk ke Rutan,” katanya.

“Kita masih lakukan pemeriksaan, dan pengembangan dugaan keterlibatan yang lain. Namun yang pasti, kita amankan 4 warga binaan dan 2 sipir, untuk barang bukti sabunya 30 gram,” pungkasnya.

Sementara Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe, Simson Bangun menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kedua anggotanya ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo,

“Semua kita serahkan kepada petugas sesuai prosedur yang berlaku. Apakah kedua sipir tersebut bersalah atau tidak, atau menjadi tersaangka dan bisa juga menjadi praduga tidak bersalah kepadanya. Semua kita serahkan kepada polisi guna proses hukum berjalan,” ungkap Simson Bangun.

Sebelum peristiwa yang mencoreng Rutan Kabanjahe, Simson mengakui pihaknya telah rutin dalam setahun sekali melakukan test urine kepada warga binaannya. Dirinya mengakui, guna melakukan test urine kepada warga binaannya, diperlukan biaya yang mahal. Mengingat alat test urine untuk satu orang bisa mencapai Rp250 ribu.

“Darimana kita ambil biaya buat beli alat test urine, kalau kita melakukannya per tiga bulan sekali. Untuk setahun sekali saja, kita meminta bantuan kepada Menkumham guna dibagi alat test urine untuk bisa menjalankannya,” ucap Simson.

Masih kata Simson, selain melakukan test urine, pihaknya juga telah menjalankan siap siaga selalu. Seperti melakukan pemeriksaan baik itu kepada pengunjung, dan pihak sipir atau orang dalam saat masuk ke Rutan Kabanjahe.

“Saya terus mengingatkan kepada para pegawai dan warga binaan, disetiap upacara. Agar tetap melakukan yang terbaik di dalam Rutan Kabanjahe. Untuk para warga binaan tinggalkanlah kelakuan buruk yang sudah pernah dilakukan. Berbuat baiklah, mulai dari diri sendiri, dan di lingkungan Rutan ini. Sayangi keluarga yang mencintai kamu,” imbuh Simson.

Sementara ke 4 warga binaan dari Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo yang ditangkap telah dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Set Permana Bangun (45) warga Desa Batu Karang, Kec. Payung, Karo, Afrinta Purba (44) warga Desa Batu Karang, Kec. Payung, Karo, Rejeki Bangun (42) warga Selandi, Kec. Payung, Karo, dan Rusdi Tambunan (30) warga Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/