SERGAI- Warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, mengadukan nasib mereka ke Komisi A DPRD Sergai, terkait penyelesaian tanah seluas 254,33 Ha dengan PTPN4 Pabatu, Senin (13/2).
Kunjungan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bandar Rejo Bersatu pimpinan Wendy Hutabarat(37), hadir bersama Sekretarisnya Suryani(40) dan anggotanya Sugiyanto (30) Irwan (45), Musli (43), Sudarli(30), Juni(70), Paimin (43) dan Mesno (30), disambut Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Armin Lubis dan beberapa anggota Komisi A lainnya.
Di hadapan Komisi A DPRD Sergai, perwakilan kelompok tani menuturkan telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1949 yang kemudian dipaksa diganti rugi tanaman oleh pihak perkebunan pada tahun 1970 dengan cara intimidasi. Padahal di dalam lahan telah ditanami berbagai tanaman seperti pohon karet. Saat itu, warga diiming-imingi akan diganti dengan lahan seluas 2 ha per orang, sehingga mereka menyerahkan bukti alas hak tanah ke perkebunan.
“Memasuki tahun 2000, kami kembali mengusasi lahan yang telah dikuasai PTPN4 Pabatu hingga tahun 2006, bahkan telah membuat akte camat. Saat itu Camat Tebing Tinggi M Faisal Hasrimy. Tapi sekarang, surat itu dibatalkan,” ungkap Wendy Hutabarat.
Lanjut Wendy, berdasarkan peta yang didapat, lahan yang berbatasan dengan rel Kereta Api di Desa Naga Kesiangan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
“Kedatangan kami berharap dukungan dari DPRD selaku wakil rakyat, guna mencari solusi, selain diharapkan dapat menelusuri bukti-bukti milik masyarakat yang telah diserahkan ke Perkebunan dengan cara itimidasi saat itu,” harap Wendy.
Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Sergai, Armin Lubis, berupaya akan membantu dan memfasilitasi perjuangan kelompok tani, namun sebaliknya juga kelompok tani diharapkan untuk melengkapi bukti-bukti pendukung yang ada. (mag-16)