Sedangkan Ketua DPK PKPI Medan Syafruddin Lubis mengaku sangat mendukung langkah yang diambil JR Saragih-Ance. “Langkah ini salah satu etika politik yang harus kita junjung. Tapi kami dari PKPI harus mengatakan, permasalahan ini adalah juga permasalahan politis. Ini juga pelanggaran hukum maka ada sinergitas, maka kami berharap juga tim lawyer juga melakukan langkah politis,” tambahnya.
Ketua BPOKK Demokrat Sumut Ronald Naibaho mengatakan, inilah saatnya melakukan gugatan terhadap hasil keputusan KPU yang sangat mencederai mereka. “Pak JR sudah berpesan bahwa sebagai warga negara, orang partai dan negarawan, dia tetap langkah hukum ini dilakukan sebagaimana jalur tahapan yang tersedia untuk melakukan gugatan KPU kepada Bawaslu,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, JR Saragih tidak mendiskreditkan lembaga manapun tapi semata-mata untuk melakukan pembelaan hukum terhadap proses hukum atau demokrasi yang kita anggap tidak adil. “Makanya perlawanan yang kita lakukan membuat atau meminta, memperjuangkan keadilan. Siapapun yang tidak dapat keadilan di negara ini, maka wajar melakukan perlawanan hukum,” tambahnya.
Ada yang Aneh
Sebelumnya, juru bicara tim kuasa hukum JR-Ance, Roy Suryo mengatakan, ada keanehan yang terjadi pada penetapan calon Gubernur Sumut yang tidak mengikutkan pasangan JR Saragih-Ance Selian. Menurutnya, KPU Sumut tidak bisa melupakan sejarah, karena dengan ijazah yang sama digunakan JR Saragih masuk menjadi anggota militer dan bupati dua periode di Kabupaten Simalungun.
Kasus ini sudah pernah mencuat pada tahun 2015 saat JR Saragih mencalon dua periode. Tapi, sudah ada putusan Mahkamah Agung membenarkan bahwa ijazah JR Saragih benar apa adanya. Jadi artinya ada kekuatan hukum. “Apakah KPU Sumut tidak membaca putusan Mahkamah Agung tersebut? Apakah ada hal yang lain?” ujarnya.
Kemudian, muncul surat klarifikasi muncul dua kali dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2018 yang mengatakan, mereka tidak pernah melegalisasi. Tapi, muncul juga surat tanggal 9 Februari 2018 yang mengatakan benar adanya surat tersebut. “Kita hormati KPU Sumut yang menyatakan tidak ikut. Tapi, masih ada waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu,” katanya.
“Keanehannya, kenapa surat yang tanggal 9 Februari 2018 tidak dipakai dan ditandatangani Kepala Dinas, sedangkan surat yang tanggal 19 Januari 2018 hanya ditandatangani Sekretaris Dinas,” kesalnya.