26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

JR-Ance Melawan

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih dan Ance Silaen saat pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bawaslu Tunggu JR-Ance

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menyebutkan, terkait ditetapkannya pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) pada pencalona Pilgub Sumut 2018, pihaknya menunggu, apakah yang bersangkutan akan melakuka gugatan sengketa hingga batas waktu yang ditentukan, yakni hari ini, Rabu (14/2) atau tiga hari setelah diumumkan pencalonan oleh KPU. Namun hingga kemarin, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu diakuinya belum mendatangi kantornya di Jalan H Adam Malik, Medan.

“Sampai hari ini belum ada mereka datang. Ya itukan diatur, kita tunggu sampai besok (hari ini, red), kalau mereka ajukan gugatan sampai pukul 16.00 WIB,” sebut Syafrida ditemui usai penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (13/2).

Menurutnya, jika JR-Ance kemudian memenangkan gugatan tersebut nantinya, Syafrida menjelaskan bahwa hal itu akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menetapkan berdasarkan alat bukti yang ada sesuai objek yang menjadi sengketa dalam Pilgub ini. Sebagaimana disebutkannya, KPU Sumut dalam keputusan men-TMS-kan pasangan JR-Ance karena masalah legalisasi fotocopy (salinan) ijazah SMA milik JR Saragih, pihaknya akan melakukan sidang tersebut selama 12 hari kalender terhitung sejak 15 Februari besok. “Kita sudah komunikasi dengan Demokrat, bahwa proses pelaporan itu kita terima tiga hari setelah pengumuman paslon,” katanya.

Sementara soal proses sidang sengketa nantinya akan memakan waktu hingga 12 hari, yang artinya jika JR-Ance memenangkan guagatan tersebut, maka Syafrida mengakui bahwa proses kampanye yang akan dilakukan oleh pasangan tersebut lebih sedikit dari pasangan lain. Namun hal itu menurutnya adalah konsekuensi dari proses yang telah berjalan selama masa pendaftaran hingga pengumuman paslon.

“Ya inikan memang diatur. Terlepas dari dia (JR-Ance) nanti ketinggalan masa kampanye, itulah resiko dari proses hukum yang dia terima,” katanya. (bal/osi/adz)

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih dan Ance Silaen saat pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bawaslu Tunggu JR-Ance

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menyebutkan, terkait ditetapkannya pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) pada pencalona Pilgub Sumut 2018, pihaknya menunggu, apakah yang bersangkutan akan melakuka gugatan sengketa hingga batas waktu yang ditentukan, yakni hari ini, Rabu (14/2) atau tiga hari setelah diumumkan pencalonan oleh KPU. Namun hingga kemarin, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu diakuinya belum mendatangi kantornya di Jalan H Adam Malik, Medan.

“Sampai hari ini belum ada mereka datang. Ya itukan diatur, kita tunggu sampai besok (hari ini, red), kalau mereka ajukan gugatan sampai pukul 16.00 WIB,” sebut Syafrida ditemui usai penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (13/2).

Menurutnya, jika JR-Ance kemudian memenangkan gugatan tersebut nantinya, Syafrida menjelaskan bahwa hal itu akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menetapkan berdasarkan alat bukti yang ada sesuai objek yang menjadi sengketa dalam Pilgub ini. Sebagaimana disebutkannya, KPU Sumut dalam keputusan men-TMS-kan pasangan JR-Ance karena masalah legalisasi fotocopy (salinan) ijazah SMA milik JR Saragih, pihaknya akan melakukan sidang tersebut selama 12 hari kalender terhitung sejak 15 Februari besok. “Kita sudah komunikasi dengan Demokrat, bahwa proses pelaporan itu kita terima tiga hari setelah pengumuman paslon,” katanya.

Sementara soal proses sidang sengketa nantinya akan memakan waktu hingga 12 hari, yang artinya jika JR-Ance memenangkan guagatan tersebut, maka Syafrida mengakui bahwa proses kampanye yang akan dilakukan oleh pasangan tersebut lebih sedikit dari pasangan lain. Namun hal itu menurutnya adalah konsekuensi dari proses yang telah berjalan selama masa pendaftaran hingga pengumuman paslon.

“Ya inikan memang diatur. Terlepas dari dia (JR-Ance) nanti ketinggalan masa kampanye, itulah resiko dari proses hukum yang dia terima,” katanya. (bal/osi/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/