26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Biaya Pentas Seni Capai Rp75 Juta Lebih, Siswa SMPN 4 Gunungsitoli Diduga Dipungli

SUMUTPOS.CO – Sejumlah siswa SMP Negeri 4 Kota Gunungsitoli, mengeluhkan adanya pungutan kepada mereka, dengan total mencapai ratusan ribu rupiah. Dari informasi yang dihimpun, kutipan bersifat wajib itu, nominalnya bervariasi dan ditentukan pihak sekolah. Mulai dari Rp75 ribu hingga Rp125 ribu per siswa, sebagai pembiayaan pelaksanaan kegiatan pentas seni di sekolah tersebut.

Seorang orangtua siswa SMP Negeri 4 Kota Gunungsitoli, yang namanya tak mau dikorankan, mengaku keberatan, karena pungutan itu cukup membebani perekonomian keluarganya. Dia pun berharap, kegiatan pentas seni itu dapat mencari sponsor sendiri, sehingga tidak membebani para peserta didik.

“Jelas keberatan. Apalagi kondisi perekonomian saat ini masih belum stabil. Itu (pungutan) sangat memberatkan,” keluh orangtua siswa tersebut, baru-baru ini.

Dia pun menilai, pelaksanaan pentas seni di SMP Negeri 4 Kota Gunungsitoli itu, hanya sebagai kedok pihak sekolah, untuk melakukan pungutan kepada para siswa, yang di balik itu ada kepentingan dari pihak tertentu.

“Itu menurut saya. Karena sebagian item kegiatan di pentas seni itu, sudah tertampung di Dana Bos. Lalu mengapa dibebankan lagi kepada kami?” tanyanya heran.

“Harapan kami, supaya kebijakan itu ditinjau ulang oleh pihak sekolah. Kami mendukung kegiatan, namun kalau pembiayaan seluruhnya dibebankan kepada siswa ataupun kami (orangtua), jelas kami tak mampu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Gunungsitoli, untuk SMP Negeri 4 Kota Gunungsitoli, Beniria Telaumbanua, terkesan membela diri, dengan mengatakan, pungutan kepada para siswa itu, merupakan hasil kesepakatan Komite Sekolah dengan para orangtua siswa.

Beniria juga mengatakan, pentas seni tersebut direncanakan digelar pada Mei 2023 mendatang. Dan pembiayaannya yang mencapai Rp75 juta lebih, seluruhnya dibebankan kepada para siswa, atau orangtua siswa.

“Sudah ada kesepakatan dengan orangtua siswa. Sudah dirapatkan, dan Komite Sekolah pun mendukung kegiatan ini,” jelasnya, belum lama ini.

Seperti diketahui, berdasar Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah, khusunya pasal 12 huruf b, disebutkan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Menanggapi Permendikbudristek tersebut, Beniria berjanji, akan membicarakan ulang terkait pungutan itu dengan Komite Sekolah.

“Nanti kami akan koordinasi lagi dengan Komite Sekolah,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Gunungsitoli, Budieli Zebua mengakui, informasi tersebut sudah diketahui. Dia menegaskan, mengacu pada aturan yang ada, pungutan kepada peserta didik tidak dibenarkan.

“Saya sudah dengar informasinya. Ada pungutan kepada siswa di SMP Negeri 4 Gunungsitoli. Mereka bilang sudah ada kesepakatan dengan orangtua siswa. Namun demikian, pungutan kepada siswa ataupun orangtua siswa tetap tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya via telepon selular, Senin (13/2).

“Kami dari dinas juga tidak pernah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk melakukan pungutan kepada para siswa, meski ada kegiatan yang bakal digelar di sekolah,” pungkas Budieli. (adl/saz)

SUMUTPOS.CO – Sejumlah siswa SMP Negeri 4 Kota Gunungsitoli, mengeluhkan adanya pungutan kepada mereka, dengan total mencapai ratusan ribu rupiah. Dari informasi yang dihimpun, kutipan bersifat wajib itu, nominalnya bervariasi dan ditentukan pihak sekolah. Mulai dari Rp75 ribu hingga Rp125 ribu per siswa, sebagai pembiayaan pelaksanaan kegiatan pentas seni di sekolah tersebut.

Seorang orangtua siswa SMP Negeri 4 Kota Gunungsitoli, yang namanya tak mau dikorankan, mengaku keberatan, karena pungutan itu cukup membebani perekonomian keluarganya. Dia pun berharap, kegiatan pentas seni itu dapat mencari sponsor sendiri, sehingga tidak membebani para peserta didik.

“Jelas keberatan. Apalagi kondisi perekonomian saat ini masih belum stabil. Itu (pungutan) sangat memberatkan,” keluh orangtua siswa tersebut, baru-baru ini.

Dia pun menilai, pelaksanaan pentas seni di SMP Negeri 4 Kota Gunungsitoli itu, hanya sebagai kedok pihak sekolah, untuk melakukan pungutan kepada para siswa, yang di balik itu ada kepentingan dari pihak tertentu.

“Itu menurut saya. Karena sebagian item kegiatan di pentas seni itu, sudah tertampung di Dana Bos. Lalu mengapa dibebankan lagi kepada kami?” tanyanya heran.

“Harapan kami, supaya kebijakan itu ditinjau ulang oleh pihak sekolah. Kami mendukung kegiatan, namun kalau pembiayaan seluruhnya dibebankan kepada siswa ataupun kami (orangtua), jelas kami tak mampu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Gunungsitoli, untuk SMP Negeri 4 Kota Gunungsitoli, Beniria Telaumbanua, terkesan membela diri, dengan mengatakan, pungutan kepada para siswa itu, merupakan hasil kesepakatan Komite Sekolah dengan para orangtua siswa.

Beniria juga mengatakan, pentas seni tersebut direncanakan digelar pada Mei 2023 mendatang. Dan pembiayaannya yang mencapai Rp75 juta lebih, seluruhnya dibebankan kepada para siswa, atau orangtua siswa.

“Sudah ada kesepakatan dengan orangtua siswa. Sudah dirapatkan, dan Komite Sekolah pun mendukung kegiatan ini,” jelasnya, belum lama ini.

Seperti diketahui, berdasar Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah, khusunya pasal 12 huruf b, disebutkan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Menanggapi Permendikbudristek tersebut, Beniria berjanji, akan membicarakan ulang terkait pungutan itu dengan Komite Sekolah.

“Nanti kami akan koordinasi lagi dengan Komite Sekolah,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Gunungsitoli, Budieli Zebua mengakui, informasi tersebut sudah diketahui. Dia menegaskan, mengacu pada aturan yang ada, pungutan kepada peserta didik tidak dibenarkan.

“Saya sudah dengar informasinya. Ada pungutan kepada siswa di SMP Negeri 4 Gunungsitoli. Mereka bilang sudah ada kesepakatan dengan orangtua siswa. Namun demikian, pungutan kepada siswa ataupun orangtua siswa tetap tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya via telepon selular, Senin (13/2).

“Kami dari dinas juga tidak pernah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk melakukan pungutan kepada para siswa, meski ada kegiatan yang bakal digelar di sekolah,” pungkas Budieli. (adl/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/