25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sakit, Anggota DPRD Sergai Batal Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kali kedua, sidang kasus perlindungan anak di bawah umur atas terdakwa anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Suaripin kembali ditunda. Alasannya, karena wakil rakyat itu sakit. Kuat dugaan, Suaripin sengaja memperlambat persidangan supaya masa tahanannya habis.

“Iya sakit, tadi PH (Penasehat Hukum) terdakwa sudah menghadap hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rismaidi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/3) sore. Ketika ditanya sakit apa anggota dewan itu, jaksa dari Kejatisu ini tidak mengetahuinya. “Surat keterangan dokternya juga ada, tapi gak saya baca kali apa sakitnya,” jawabnya.

Rismaidi menegaskan, tak lama lagi Suaripin akan menjalani sidang tuntutan. “Ini gak lama lagi sidangnya, setelah saksi dari polisi, minggu depannya lagi langsung tuntutan,” tegasnya seraya menambahkan kalau saksi dari kepolisian sudah hadir untuk menjalani sidang pada Kamis (13/3).

Sementara itu, hakim yang menyidangkan perkara ini, Saur Sitindaon, mengatakan jaksa telah mengabarkan kepadanya bahwa Suaripin sakit. “Sidangnya belum dimulai. Tapi, tadi jaksanya bilang dia (Suaripin) sakit. Kalau sakit, harus ada suratnya. Pokoknya saya tunggu sampai pukul 5 sore,” ungkap hakim.

Sidang sebelumnya juga ditunda lantaran saksi dari kepolisian tidak bisa menghadiri sidang. Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Poldasu. Namun, saat ini penahannya telah ditangguhkan dan ia tetap bertugas sebagai anggota dewan. Suaripin juga terdaftar sebagai caleg dari Partai PAN.

Diketahui, hakim membenarkan soal penangguhan penahanan terdakwa. “Kan dia sudah ditangguhkan penahanannya sejak di kejaksaan. Penahanan itukan dilakukan jika hakim khawatir terdakwa akan kabur atau tidak hadir sehingga menghambat persidangan. Ini kan tidak. Dia hadir terus dan kooperatif kok,” jelas hakim.

Sebelumnya, JPU Rismaidi menghindari wartawan saat ditanyai seputar persidangan anggota DPRD Sergai itu. Mengenai penangguhan tersebut, jaksa juga enggan bicara. Seperti yang diketahui, anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Suaripin meniduri gadis dibawah umur, RA (16) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMU yang berada di Kota Medan. Akibatnya, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sergai ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di Kamar 509 Lantai V Hotel Antares, Jalan SM Raja, Rabu (31/7) lalu. (bay/bd)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kali kedua, sidang kasus perlindungan anak di bawah umur atas terdakwa anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Suaripin kembali ditunda. Alasannya, karena wakil rakyat itu sakit. Kuat dugaan, Suaripin sengaja memperlambat persidangan supaya masa tahanannya habis.

“Iya sakit, tadi PH (Penasehat Hukum) terdakwa sudah menghadap hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rismaidi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/3) sore. Ketika ditanya sakit apa anggota dewan itu, jaksa dari Kejatisu ini tidak mengetahuinya. “Surat keterangan dokternya juga ada, tapi gak saya baca kali apa sakitnya,” jawabnya.

Rismaidi menegaskan, tak lama lagi Suaripin akan menjalani sidang tuntutan. “Ini gak lama lagi sidangnya, setelah saksi dari polisi, minggu depannya lagi langsung tuntutan,” tegasnya seraya menambahkan kalau saksi dari kepolisian sudah hadir untuk menjalani sidang pada Kamis (13/3).

Sementara itu, hakim yang menyidangkan perkara ini, Saur Sitindaon, mengatakan jaksa telah mengabarkan kepadanya bahwa Suaripin sakit. “Sidangnya belum dimulai. Tapi, tadi jaksanya bilang dia (Suaripin) sakit. Kalau sakit, harus ada suratnya. Pokoknya saya tunggu sampai pukul 5 sore,” ungkap hakim.

Sidang sebelumnya juga ditunda lantaran saksi dari kepolisian tidak bisa menghadiri sidang. Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Poldasu. Namun, saat ini penahannya telah ditangguhkan dan ia tetap bertugas sebagai anggota dewan. Suaripin juga terdaftar sebagai caleg dari Partai PAN.

Diketahui, hakim membenarkan soal penangguhan penahanan terdakwa. “Kan dia sudah ditangguhkan penahanannya sejak di kejaksaan. Penahanan itukan dilakukan jika hakim khawatir terdakwa akan kabur atau tidak hadir sehingga menghambat persidangan. Ini kan tidak. Dia hadir terus dan kooperatif kok,” jelas hakim.

Sebelumnya, JPU Rismaidi menghindari wartawan saat ditanyai seputar persidangan anggota DPRD Sergai itu. Mengenai penangguhan tersebut, jaksa juga enggan bicara. Seperti yang diketahui, anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Suaripin meniduri gadis dibawah umur, RA (16) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMU yang berada di Kota Medan. Akibatnya, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sergai ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di Kamar 509 Lantai V Hotel Antares, Jalan SM Raja, Rabu (31/7) lalu. (bay/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/