25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Poldasu Tangani 3 Laporan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dit Reskrimum Polda Sumut menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selain menangani kasus tewasnya penghuni kerangkeng. Ada tiga perkara yang sedang ditangani saat ini dan kasusnya sudah naik sidik.

“Sampai saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mendalami dan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus kerangkeng tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (13/3).

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Ia menegaskan, Polda Sumut sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut. Bahkan informasi yang berkembang, saksi-saksi ditempatkan di save house atau rumah singgah untuk menjamin keamanannya.

“Kalau terkait saksi-saksi yang kita berikan perlindungan, itu bagian dari upaya dan cara kita untuk berikan kenyamanan dan kemanan. Karena keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti bagi penyidik,” tegasnya.

Hadi menuturkan, Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam diduga menjadi korban penghuni kerangkeng bernama Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG).

“Hasilnya, seperti yang sudah saya pernah sampaikan, bahwa ditemukan ada kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekeerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yaitu ASI dan SG,” tuturnya.

Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin. Namun demikian, baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik. Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019. Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dewa Perangin-angin berpotensi kuat jadi tersangka.

Hadi mengaku, progres penanganan kasus dugaan tewasnya sejumlah penghuni di kerangkeng yang dilakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu. Hal ini menjawab, terkait adanya tudingan bahwa Polda Sumut dinilai lambat dalam penanganan kasus tersebut.

Pihaknya menanggapi keinginan publik agar keadilan dapat ditegakan, serta kasus kerangkeng dapat diungkap secara terang benderang, siapa-siapa saja pelakunya. “Tinggal kita tunggu apa hasil penyidikan yang akan disampaikan nantinya ke publik. Harap bersabar, percayakan kepada para penyidik yang masih bekerja, peristiwa tersebut tentu harus ada yang bertanggung jawab dan kami akan membuktikan itu,” tegasnya. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dit Reskrimum Polda Sumut menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selain menangani kasus tewasnya penghuni kerangkeng. Ada tiga perkara yang sedang ditangani saat ini dan kasusnya sudah naik sidik.

“Sampai saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mendalami dan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus kerangkeng tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (13/3).

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Ia menegaskan, Polda Sumut sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut. Bahkan informasi yang berkembang, saksi-saksi ditempatkan di save house atau rumah singgah untuk menjamin keamanannya.

“Kalau terkait saksi-saksi yang kita berikan perlindungan, itu bagian dari upaya dan cara kita untuk berikan kenyamanan dan kemanan. Karena keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti bagi penyidik,” tegasnya.

Hadi menuturkan, Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam diduga menjadi korban penghuni kerangkeng bernama Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG).

“Hasilnya, seperti yang sudah saya pernah sampaikan, bahwa ditemukan ada kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekeerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yaitu ASI dan SG,” tuturnya.

Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin. Namun demikian, baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik. Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019. Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dewa Perangin-angin berpotensi kuat jadi tersangka.

Hadi mengaku, progres penanganan kasus dugaan tewasnya sejumlah penghuni di kerangkeng yang dilakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu. Hal ini menjawab, terkait adanya tudingan bahwa Polda Sumut dinilai lambat dalam penanganan kasus tersebut.

Pihaknya menanggapi keinginan publik agar keadilan dapat ditegakan, serta kasus kerangkeng dapat diungkap secara terang benderang, siapa-siapa saja pelakunya. “Tinggal kita tunggu apa hasil penyidikan yang akan disampaikan nantinya ke publik. Harap bersabar, percayakan kepada para penyidik yang masih bekerja, peristiwa tersebut tentu harus ada yang bertanggung jawab dan kami akan membuktikan itu,” tegasnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/