25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Simalungun Bentuk Tim

Terkait Penebangan Kayu di Hutan Lintong
Polres dan Dishut
SIMALUNGUN- Untuk tidak memperkeruh persoalan penebangan kayu pinus di Huta Lintong, Dusun Sidahapittu, Nagori Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sirpangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Mapolres Simalungun dan Dinas Kehutanan Simalungun, sepakat membentuk tim untuk mencari duduk persoalan yang sebenarnya.

Kesepakatan itu didapat, Jumat (13/5), saat Mapolres Simalungun memediasi pertemuan antara TB Sihaloho dkk dan pihak Silo Sinaga dkk, yang saling mengklaim keberatan atas penebangan tersebut.

Pada pertemuan itu, masing-masing pihak dimintakan untuk menyampaikan keberatannya. Atas kesempatan itu, dihadapan Kapolres Simalungun AKBP Marzuki, pihak TB Sihaloho dengan jelas menyatakan keberatan atas penebangan kayu pinus yang dilakukan di Huta Lintong. Menurut pihak Sihaloho, selain tidak punya izin, penebangan itu mengakibatkan kerusakan pada lahan persawahan pihak TB Sihaloho dkk.

Menurut, TB Sihaloho, lahan penebangan di Huta Lintong merupakan tanah miliknya dan keluarganya, dan kondisi tanah itu saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi (PT). Kata dia, soal pembuatan jalan, pihaknya tidak merasa keberatan bila pembuatannya dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihaknya, dan harus ditungkan dalam kesepakatan tertulis. “Kami meminta pembuatan jalan itu harus tertulis,” katanya.

Atas keberatan yang disampaikan pihak TB Sihaloho, Kepala Dinas Kehutanan, Ir Janwanner Saragih menyebut pihaknya tidak dapat mengomentari persoalan klaim kepemilikan lahan yang dimaksudkan pihak TB Sihaloho. “Soal siapa pemilik yang sah, itu bukan kewenangan kami,” katanya menyebutnya dipastikan melalui gugatan di pengadilan.

Kata Janwanner, dalam pengambilan kayu itu, Parulian Tambunan dan Silo Sinaga telah menyanggupi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan Standar Operasioanal Pelaksanaan Pengurusan SK SKB Cap KR, semisal kepemilikan lahan yang sudah didaftarkan dalam Akta Notaris.

“Hemat kami, Akta Notaris sudah cukup untuk melegalkan kepemelikan lahan tersebut,” ujarnya seraya menyebut bila pihak TB Sihaloho merasa itu tanahnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. (mag-1/smg)

Terkait Penebangan Kayu di Hutan Lintong
Polres dan Dishut
SIMALUNGUN- Untuk tidak memperkeruh persoalan penebangan kayu pinus di Huta Lintong, Dusun Sidahapittu, Nagori Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sirpangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Mapolres Simalungun dan Dinas Kehutanan Simalungun, sepakat membentuk tim untuk mencari duduk persoalan yang sebenarnya.

Kesepakatan itu didapat, Jumat (13/5), saat Mapolres Simalungun memediasi pertemuan antara TB Sihaloho dkk dan pihak Silo Sinaga dkk, yang saling mengklaim keberatan atas penebangan tersebut.

Pada pertemuan itu, masing-masing pihak dimintakan untuk menyampaikan keberatannya. Atas kesempatan itu, dihadapan Kapolres Simalungun AKBP Marzuki, pihak TB Sihaloho dengan jelas menyatakan keberatan atas penebangan kayu pinus yang dilakukan di Huta Lintong. Menurut pihak Sihaloho, selain tidak punya izin, penebangan itu mengakibatkan kerusakan pada lahan persawahan pihak TB Sihaloho dkk.

Menurut, TB Sihaloho, lahan penebangan di Huta Lintong merupakan tanah miliknya dan keluarganya, dan kondisi tanah itu saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi (PT). Kata dia, soal pembuatan jalan, pihaknya tidak merasa keberatan bila pembuatannya dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihaknya, dan harus ditungkan dalam kesepakatan tertulis. “Kami meminta pembuatan jalan itu harus tertulis,” katanya.

Atas keberatan yang disampaikan pihak TB Sihaloho, Kepala Dinas Kehutanan, Ir Janwanner Saragih menyebut pihaknya tidak dapat mengomentari persoalan klaim kepemilikan lahan yang dimaksudkan pihak TB Sihaloho. “Soal siapa pemilik yang sah, itu bukan kewenangan kami,” katanya menyebutnya dipastikan melalui gugatan di pengadilan.

Kata Janwanner, dalam pengambilan kayu itu, Parulian Tambunan dan Silo Sinaga telah menyanggupi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan Standar Operasioanal Pelaksanaan Pengurusan SK SKB Cap KR, semisal kepemilikan lahan yang sudah didaftarkan dalam Akta Notaris.

“Hemat kami, Akta Notaris sudah cukup untuk melegalkan kepemelikan lahan tersebut,” ujarnya seraya menyebut bila pihak TB Sihaloho merasa itu tanahnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. (mag-1/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/