LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Langkat, terindikasi curang. Pasalnya, terdapat beberapa calon potensial, gugur dalam seleksi tersebut, salah satunya di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat.
Wakil Ketua (Waket) DPRD Langkat Donny Setha, Jumat (13/5), meminta Panitia Pilkades Langkat melakukan seleksi ulang tes tertulis dan wawancara kepada bakal calon Kepala Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Saya minta Panitia Pilkades melakukan seleksi ulang kembali bagi bakal calon kepala desa di Desa Halaban, karena terindikasi adanya kecurangan,” ujar Donny.
Selain itu, politisi Gerindra ini juga menegaskan, akan segera memanggil tim penguji seleksi tes tertulis dan wawancara, guna melakukan seleksi ulang bakal calon Kepala Desa Halaban di gedung DPRD Langkat, agar seleksi Pilkades di Desa Halaban benar-benar transparan dan akuntabel.
“Dengan seleksi ulang di gedung DPRD, diharapkan memberi kejelasan bagi kita semua, apakah seleksi tersebut ada kecurangan atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, telah dilaksanakan pula Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Bamperda, gedung DPRD Langkat pada Kamis (12/5).
RDP yang dihadiri bakal calon Kepala Desa Halaban yang gugur dalam seleksi, dan puluhan warga Desa Halban mengungkap beberapa kejanggalan dalam seleksi Pilkades Langkat.
Menurut warga, salah satu yang jadi permasalahan adalah dimana kandidat yang mengikuti seleksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pengumuman hasil tes pemenang sudah beredar luas di tengah masyarakat sebelum waktu yang ditentukan oleh panitia tingkat Kabupaten.
Kemudian, ijazah bakal calon yang menggunakan paket B dan paket C, bisa mengalahkan calon kandidat lain dari akademisi pada ujian tertulis dan wawancara yang digelar beberapa waktu lalu di tingkat kabupaten dan mendapatkan nilai fantastis.
Parahnya lagi, perolehan calon kades yang memiliki ijazah dari paket B dan Paket C nilai ujian lebih tinggi saat mengikuti uji wawancara dan uji tulis. Hal inipun menjadi pertanyaan masyarakat khususnya simpatisan dan menimbulkan kecurigaan. Belum lagi domisili alamat kandidat hanya baru beberapa bulan saja beralamat di desa mereka sudah bisa menjadi kandidat Cakades di Desa Halaban.
Menyikapi permasalahan itu, Kepala Bidang (Kabid) PMD Langkat Selfian Ardy mengatakan, jika penilaian dan hasil tes dilakukan dari pihak Universitas Sumatera Utara (USU), sehingga mereka tidak mencampuri masalah penilaian yang diujikan. “Untuk domisili, hal ini sudah tidak menjadi permasalahan. Karena sudah diatur oleh Permendagri nomor 65 tentang domisili. Calon boleh mendaftarkan diri sesuai dengan lokasi pemilihan meski baru tinggal 2 bulan di desa tersebut,” ucapnya.
Pun begitu, Donny Setha selaku pimpinan rapat, meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Langkat, agar dilaksanakan seleksi ulang sebagai bentuk kemurnian tahapan Pilkades tersebut.
“Hal itu berguna untuk memberi jawaban atas persoalan yang tengah bergulir di tengah masyarakat terkait tahapan Pilkades ini,” tandas Donny.
Untuk diketahui, dari 240 desa yang ada di Kabupaten Langkat, sebanyak 167 desa akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada tanggal 19 Juni 2022 mendatang.
Adapun bakal calon kepala desa yang telah lulus, di antaranya terdiri dari 73 orang Kades Incumbent, 44 orang perangkat desa, 35 orang BPD dan 473 orang berasal dari masyarakat. (mag-2)