STABAT- Menyusul hasil perbaikan verifikasi diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat kepada empat pasangan independen balon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, dia diantaranya kemungkinan besar gagal memenuhi syarat administrasi. Sisanya menunggu hasil verifikasi lapangan, empat belas hari kemudian.
“Berdasarkan hasil perbaikan diberikan kepada keempat pasangan independen, setelah melalui tahapan verifikasi kemungkinan besar dua gagal penuhi syarat. Satu diantaranya tidak memberikan sama sekali perbaikan, satunya lagi memperbaiki tapi kurang dati yang ditentukan,” kata Ketua KPUD Langkat, Margono Zumintoro, di Stabat, Rabu (12/6).
Disebutkan, Rasyiddin dan Heri Suheri merupakan pasangan yang tidak menyerahkan sama sekali perbaikan kendati diberikan waktu empat belas hari memenuhinya. Akan halnya pasangan Sungkam-Susilohadi meskipun menyerahkan perbaikan, namun jumlahnya tidak sesuai ketentuan.
Artinya, sambung Margono, kedua pasangan di coret secara administrasi karena tidak menyerahkan perbaikan berkas sebagai bentuk dukungan dan kurang memenuhi ketentuan jumlah sebagaimana digariskan.
Untuk kedua pasangan berikut yang sementara memenuhi ketentuan yakni Azis-Noto dan Yunus Saragih-Syahmadi masih akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS setelah disalurkan ke PPK masing-masing.
“Ada waktu empatbelas hari lagi untuk kedua pasangan yang sudah memenuhi ketentuan sementara, nanti setelah dilakukan verifikasi faktual dan kemudian hasilnya tidak valid maka habislah kesempatan bertarung di Pemilu Kada nanti di jalur perseorangan,” ketus Margono.
Riswan G, komisioner Divisi Hukum dan Humas, menambahkan, Rabu (12/6) pukul 16.00 Wib merupakan tenggat waktu terakhir jalur independen menyempurnakan berkas dukungan sesuai hasil verifikasi . Jika kemudian tidak memenuhi setelah jatuh tempo, secara otomatis terdepak yakni dinyatakan gugur alias dicoret.
KPU sebelumnya memberitahukan kepada balon guna dilakukan perbaikan. Pemenuhan syarat setiap balon dibebankan tambahan atau kelipatan sesuai jumlah kekurangn dimiliki sesuai Peraturan KPU No.9/2012 Pasal 88 huruf a menerakan, rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan balon perseorangan telah memenuhi paling sedikit 2 kali jumlah kekurangan dukungan. (jie)