25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Mantan Kadis PU Sergai, PNS, dan Kontraktor Diperiksa Hari ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai, Darwin Sitepu (DS) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi akan diperiksa, Selasa (21/3) hari ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, Senin (20/3) mengatakan, Darwin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan tersebar Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp11.140.318.500. “Besok (hari ini) pemanggilan tersangka DS sebagai Penggunaan Anggaran oleh penyidik pidsus kejatisu,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Sumanggar Siagian mengatakan DS ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. “Sejak hasil gelar perkara dari tim penyidik Pidsus pada dua pekan lalu dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proyek itu dia bertugas sebagai Pengguna Anggaran,” ujar Sumanggar.

Sementara dalam kasus korupsi Pemeliharaan Jalan Tersebar Pemkab Sergai ini, Sumanggar mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi berkaitan kasus tersebut. Dua puluh orang diperiksa pada hari ini.

Pada pemeriksaan ini, 19 orang dari PNS Kabupaten Sergai diperiksa dan seorang rekanan CV Karya Bakti Mandiri.

“19 orang dari pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dan satu orang dari rekanan bertindak sebagai Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri. Mereka diperiksa dalam 2 tahap, dimulai dari jam 9.00 Wib sd 13.00 Wib, kemudian tahap 2 dari jam 13.30 Wib sd 17.00 Wib. Semuanya hadir diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu,” beber Sumanggar

Sebelumnya pada Rabu, (15/3) penyidik Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor PPKA Pemkab Sergai. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas Kejatisu melakukan pengeledahan disejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Pengeledahan yang dilakukan pihak Pidsus Kejatisu guna mencari alat bukti baru berupa dokumen untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang sumber dana dari APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar. (cr-7)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai, Darwin Sitepu (DS) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi akan diperiksa, Selasa (21/3) hari ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, Senin (20/3) mengatakan, Darwin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan tersebar Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp11.140.318.500. “Besok (hari ini) pemanggilan tersangka DS sebagai Penggunaan Anggaran oleh penyidik pidsus kejatisu,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Sumanggar Siagian mengatakan DS ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. “Sejak hasil gelar perkara dari tim penyidik Pidsus pada dua pekan lalu dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proyek itu dia bertugas sebagai Pengguna Anggaran,” ujar Sumanggar.

Sementara dalam kasus korupsi Pemeliharaan Jalan Tersebar Pemkab Sergai ini, Sumanggar mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi berkaitan kasus tersebut. Dua puluh orang diperiksa pada hari ini.

Pada pemeriksaan ini, 19 orang dari PNS Kabupaten Sergai diperiksa dan seorang rekanan CV Karya Bakti Mandiri.

“19 orang dari pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dan satu orang dari rekanan bertindak sebagai Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri. Mereka diperiksa dalam 2 tahap, dimulai dari jam 9.00 Wib sd 13.00 Wib, kemudian tahap 2 dari jam 13.30 Wib sd 17.00 Wib. Semuanya hadir diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu,” beber Sumanggar

Sebelumnya pada Rabu, (15/3) penyidik Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor PPKA Pemkab Sergai. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas Kejatisu melakukan pengeledahan disejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

Pengeledahan yang dilakukan pihak Pidsus Kejatisu guna mencari alat bukti baru berupa dokumen untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang sumber dana dari APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar. (cr-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/