30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Dapat Petunjuk Kemendagri, Pemberhentian Wali Kota Siantar Diproses

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengaku siap memproses pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, jika DPRD setempat telah melaksanakan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PARIPURNA: Suasana rapat paripurna LKPj Wali Kota Medan DPRD Medan, Senin (18/5). Dalam rapat tersebut, kinerja OPD dalam penyerapan anggaran dikritik.
Ilustrasi.

“Jika sudah memenuhi syarat akan segera kita siapkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bapak Gubsu Edy Rahmayadi untuk proses penerbitan surat keputusan Mendagri-nya,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Minggu (13/6).

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPRD Pematangsiantar untuk segera menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor. Terlebih, Mendagri juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pasangan Asner Silalahi (alm) dan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2021-2024. “Iya, surat dari Kemendagri itu bisa dijadikan pedoman bagi DPRD-nya untuk melakukan paripurna pemberhentian wali kota dan wakilnya. Apalagi SK pengangkatannya sudah dikeluarkan Mendagri,” ungkapnya.

Terkait jadwal pelantikan kepala daerah Pematangsiantar hasil Pilkada Serentak 2020, Rasyid kembali menyebut, bisa dilakukan apabila seluruh mekanisme di DPRD setempat telah dilaksanakan. “Tidak dalam waktu lama. Pada kesempatan pertama supaya segera dilantik,” katanya.

Seyogyanya masa jabatan Hefriansyah memang baru akan berakhir pada Februari 2022 mendatang. Namun lantaran ada keputusan dari Kemendagri, maka pelantikannya dipercepat pada Juni atau Juli tahun ini. Rasyid mengungkapkan, di Indonesia selain Pematangsiantar, ada dua kabupaten di dua provinsi lain yang mengalami hal serupa, yakni di Sulawesi Tenggara dan di Papua.

Meski dilakukan percepatan pelantikan kepala daerah yang baru, Hefriansyah dipastikan tetap mendapat kompensasi sesuai periodesasi masa jabatannya. Bahkan Hefriansyah Noor disebut juga telah dipanggil Kemendagri dan diketahui sudah ada kesepatakan terkait hal itu.

Pihaknya juga mengemukakan hal senada sekaitan tindak lanjut hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Mandailing Natal, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan sesuai arahan dan petunjuk Kemendagri.

Kata Rasyid, sengketa hasil PSU Pilkada terkhusus di Madina dan Labusel, memang telah inkrah di Mahkamah Konstitusi (MK). “Mereka (KPU Madina dan Labusel) baru mengajukan berkas-berkasnya ke gubernur hari Jumat kemarin, akan kami periksa dulu kelengkapannya,” katanya.

Adapun akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Labusel telah usai pada 17 Februari 2021. Sedangkan masa jabatan bupati dan wakil bupati Madina periode 2016-2021, baru akan berakhir 30 Juni mendatang. “Kita akan teruskan ke Kemendagri, kalau sudah turun SK dari Mendagri akan segera dilantik,” tutur Rasyid. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengaku siap memproses pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, jika DPRD setempat telah melaksanakan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PARIPURNA: Suasana rapat paripurna LKPj Wali Kota Medan DPRD Medan, Senin (18/5). Dalam rapat tersebut, kinerja OPD dalam penyerapan anggaran dikritik.
Ilustrasi.

“Jika sudah memenuhi syarat akan segera kita siapkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bapak Gubsu Edy Rahmayadi untuk proses penerbitan surat keputusan Mendagri-nya,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Minggu (13/6).

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPRD Pematangsiantar untuk segera menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor. Terlebih, Mendagri juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pasangan Asner Silalahi (alm) dan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2021-2024. “Iya, surat dari Kemendagri itu bisa dijadikan pedoman bagi DPRD-nya untuk melakukan paripurna pemberhentian wali kota dan wakilnya. Apalagi SK pengangkatannya sudah dikeluarkan Mendagri,” ungkapnya.

Terkait jadwal pelantikan kepala daerah Pematangsiantar hasil Pilkada Serentak 2020, Rasyid kembali menyebut, bisa dilakukan apabila seluruh mekanisme di DPRD setempat telah dilaksanakan. “Tidak dalam waktu lama. Pada kesempatan pertama supaya segera dilantik,” katanya.

Seyogyanya masa jabatan Hefriansyah memang baru akan berakhir pada Februari 2022 mendatang. Namun lantaran ada keputusan dari Kemendagri, maka pelantikannya dipercepat pada Juni atau Juli tahun ini. Rasyid mengungkapkan, di Indonesia selain Pematangsiantar, ada dua kabupaten di dua provinsi lain yang mengalami hal serupa, yakni di Sulawesi Tenggara dan di Papua.

Meski dilakukan percepatan pelantikan kepala daerah yang baru, Hefriansyah dipastikan tetap mendapat kompensasi sesuai periodesasi masa jabatannya. Bahkan Hefriansyah Noor disebut juga telah dipanggil Kemendagri dan diketahui sudah ada kesepatakan terkait hal itu.

Pihaknya juga mengemukakan hal senada sekaitan tindak lanjut hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Mandailing Natal, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan sesuai arahan dan petunjuk Kemendagri.

Kata Rasyid, sengketa hasil PSU Pilkada terkhusus di Madina dan Labusel, memang telah inkrah di Mahkamah Konstitusi (MK). “Mereka (KPU Madina dan Labusel) baru mengajukan berkas-berkasnya ke gubernur hari Jumat kemarin, akan kami periksa dulu kelengkapannya,” katanya.

Adapun akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Labusel telah usai pada 17 Februari 2021. Sedangkan masa jabatan bupati dan wakil bupati Madina periode 2016-2021, baru akan berakhir 30 Juni mendatang. “Kita akan teruskan ke Kemendagri, kalau sudah turun SK dari Mendagri akan segera dilantik,” tutur Rasyid. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/