30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Terkait Lahan Mangrove, Jaksa Periksa Camat-Kades Pantai Labu

LUBUKPAKAM-Camat Pantai Labu Ahmad Effendi Siregar dan Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Pekan Adenan, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam. Pemeriksaan terhadap kedua orang itu masih akan berlanjut lagi pada Senin (16/7).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) PDE Pasaribu SH kepada Pos Metro Medan (Group Sumut Pos), Jumat (13/7) di ruang kerjanya mengungkapan pemeriksaan terhadap Camat dan Kades dilakukan untuk mengungkap lahan seluas 20 hektar milik Abdul Hakim alias Ba Kim yang saat ini telah ditimbun setinggi 2 meter masuk kawasan hutan negara atau tidak. Meskipun lahan yang terletak di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu telah memiliki sertifikat nomor 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, dan nomor 95 yang diterbitkan BPN tahun 2003, namun hal itu bukan menjadi pedoman bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan. Karena penyidikan dilakukan untuk membuktikan apakah lahan itu masuk kawasan hutan negara atau tidak. Karena jika hutan Negara harus memiliki izin berjenjang sebelum diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). “Harus ada izin pelepasan dari Menteri Kehutan serta izin peruntukan,” sebut mantan Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, Riau, ini.

Saat diperiksa, Camat dan Kades pun menjawab bahwa foto copy dokumen lahan Ba Kim itu tidak ada tersimpan dalam arsip kantor Camat dan Desa dengan alasan bahwa Kepala Desa dan Camat yang mengeluarkan surat keterangan tanah sebagai syarat mengurus SHM itu telah meninggal dunia. Namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Jaksa untuk mengembangkannya. “Senin (16/7) Camat dan Kades berjanji akan membawa foto kopy surat yang dikeluarkan Desa maupun Camat serta sertifikat,” kata Pasaribu.

Terpisah Ketua Komisi A DPRD DS Imran Obos saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan dewan akan kembali mengadakan rapat dengar pendapat secepatnya dengan mengundang Dinas Kehutanan DS, Kepala BPN DS, Camat, Kades, Pemilik Lahan serta Kapolres DS dan pihak terkait lainnya untuk menentukan titik kordinat kawasan hutan di lokasi lahan milik Ba Kim tersebut. Jika titik kordinat batas hutan dan peta yang dimiliki Dinas Kehutanan dan BPN DS terdapat perbedaan, maka dewan akan melanjutkan permasalahan itu ke tingkat propinsi sumatera utara dengan melibatkan ahli tentang hutan. “Kita berupaya secepatnya menggelar rapat agar permasalahan ini dapat selesai. Kami masih mencari jadwal yang kosong akan kegiatan komisi A DPRD DS,” jawabnya. (man/smg)

LUBUKPAKAM-Camat Pantai Labu Ahmad Effendi Siregar dan Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Pekan Adenan, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam. Pemeriksaan terhadap kedua orang itu masih akan berlanjut lagi pada Senin (16/7).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) PDE Pasaribu SH kepada Pos Metro Medan (Group Sumut Pos), Jumat (13/7) di ruang kerjanya mengungkapan pemeriksaan terhadap Camat dan Kades dilakukan untuk mengungkap lahan seluas 20 hektar milik Abdul Hakim alias Ba Kim yang saat ini telah ditimbun setinggi 2 meter masuk kawasan hutan negara atau tidak. Meskipun lahan yang terletak di Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu telah memiliki sertifikat nomor 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, dan nomor 95 yang diterbitkan BPN tahun 2003, namun hal itu bukan menjadi pedoman bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan. Karena penyidikan dilakukan untuk membuktikan apakah lahan itu masuk kawasan hutan negara atau tidak. Karena jika hutan Negara harus memiliki izin berjenjang sebelum diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). “Harus ada izin pelepasan dari Menteri Kehutan serta izin peruntukan,” sebut mantan Kasi Intel Kejari Rokan Hilir, Riau, ini.

Saat diperiksa, Camat dan Kades pun menjawab bahwa foto copy dokumen lahan Ba Kim itu tidak ada tersimpan dalam arsip kantor Camat dan Desa dengan alasan bahwa Kepala Desa dan Camat yang mengeluarkan surat keterangan tanah sebagai syarat mengurus SHM itu telah meninggal dunia. Namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Jaksa untuk mengembangkannya. “Senin (16/7) Camat dan Kades berjanji akan membawa foto kopy surat yang dikeluarkan Desa maupun Camat serta sertifikat,” kata Pasaribu.

Terpisah Ketua Komisi A DPRD DS Imran Obos saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan dewan akan kembali mengadakan rapat dengar pendapat secepatnya dengan mengundang Dinas Kehutanan DS, Kepala BPN DS, Camat, Kades, Pemilik Lahan serta Kapolres DS dan pihak terkait lainnya untuk menentukan titik kordinat kawasan hutan di lokasi lahan milik Ba Kim tersebut. Jika titik kordinat batas hutan dan peta yang dimiliki Dinas Kehutanan dan BPN DS terdapat perbedaan, maka dewan akan melanjutkan permasalahan itu ke tingkat propinsi sumatera utara dengan melibatkan ahli tentang hutan. “Kita berupaya secepatnya menggelar rapat agar permasalahan ini dapat selesai. Kami masih mencari jadwal yang kosong akan kegiatan komisi A DPRD DS,” jawabnya. (man/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru