25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pesta Narkoba di Tempat Karaoke, 5 Anggota DPRD Labura Ditetapkan Jadi Tersangka

LABURA, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya kelima Anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) dan 12 orang lainnya yang diamankan pesta narkoba di Karaoke Antariksa, Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kabupaten Asahan pada Sabtu(7/8) lalu, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Asahan.

SIARAN PERS: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kelima anggota DPRD Labura yang diamankan pesta narkoba di tempat hiburan malam.

“Kelima Anggota DPRD tersebut berinisial GK dari Partai PAN, MAB Sinaga dari Partai PPP, JSS dari Partai Hanura, KP dari Partai Golkar dan FG dari Partai Hanura,” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dalam siaran pers di Halaman Mapolres Asahan, Jumat (13/8)

Dijelaskan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, sebelumnya mereka telah merencanakan bertemu di Kisaran. “Menurut pemeriksaan yang dilakukan, di antara mereka pelaku inisiatornya adalah anggota dewan berinisial MAB. MAB yang punya ide agar berkumpul di Kota Kisaran untuk Happy-Happy. Berikut bahasa yang tertuang didalam berita acara pemeriksaan,”terangnya.

Salah satu inisiator yakni Anggota DPRD, ia sudah beberapa kali pesan kepenjual termasuk memesan kamar melalui telepon,”tambah Kapolres.

Kapolres Asahan mengatakan, 14 tersangka yang diamankan pesta narkoba, lima di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan diancam hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pemasok ekstasi kepada wakil rakyat beserta teman-temannya tersebut berinisial R (25), warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun.

“Penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesment terpadu yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Asahan, BNN Provinsi serta BNN Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan setelah dilakukan proses pemeriksaan, ada 3 orang dibebaskan karena tidak memenuhi alat bukti. Sebelumnya dilakukan penangkapan di Karaoke Antariksa Kota Kisaran Kabupaten Asahan berjumlah 17 orang, 14 orang menjadi tersangka dan 3 orang dibebaskan. (dat/han)

LABURA, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya kelima Anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) dan 12 orang lainnya yang diamankan pesta narkoba di Karaoke Antariksa, Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kabupaten Asahan pada Sabtu(7/8) lalu, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Asahan.

SIARAN PERS: Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kelima anggota DPRD Labura yang diamankan pesta narkoba di tempat hiburan malam.

“Kelima Anggota DPRD tersebut berinisial GK dari Partai PAN, MAB Sinaga dari Partai PPP, JSS dari Partai Hanura, KP dari Partai Golkar dan FG dari Partai Hanura,” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dalam siaran pers di Halaman Mapolres Asahan, Jumat (13/8)

Dijelaskan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, sebelumnya mereka telah merencanakan bertemu di Kisaran. “Menurut pemeriksaan yang dilakukan, di antara mereka pelaku inisiatornya adalah anggota dewan berinisial MAB. MAB yang punya ide agar berkumpul di Kota Kisaran untuk Happy-Happy. Berikut bahasa yang tertuang didalam berita acara pemeriksaan,”terangnya.

Salah satu inisiator yakni Anggota DPRD, ia sudah beberapa kali pesan kepenjual termasuk memesan kamar melalui telepon,”tambah Kapolres.

Kapolres Asahan mengatakan, 14 tersangka yang diamankan pesta narkoba, lima di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan diancam hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pemasok ekstasi kepada wakil rakyat beserta teman-temannya tersebut berinisial R (25), warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun.

“Penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesment terpadu yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Asahan, BNN Provinsi serta BNN Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan setelah dilakukan proses pemeriksaan, ada 3 orang dibebaskan karena tidak memenuhi alat bukti. Sebelumnya dilakukan penangkapan di Karaoke Antariksa Kota Kisaran Kabupaten Asahan berjumlah 17 orang, 14 orang menjadi tersangka dan 3 orang dibebaskan. (dat/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/