30 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Polisi Gerebek Game Judi Ketangkasan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polisi menggerebek lokasi game ketangkasan tembak ikan Game Zone yang berlokasi di Jalan Zainal Arifin, Stabat, Langkat, Senin (11/9). Dari hasil tangkapan yang beromzet Rp50 juta per hari ini, polisi menetapkan 10 tersangka.

Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, penggerebekan ini berdasar adanya informasi masyarakat yang merasa resah adanya lokasi judi yang keral beroperasi di kawasan tersebut.

Beberapa hari melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TPK), petugas menemukan permainan judi tembak ikan dan tembak buaya dengan kedok permainan berhadiah. Dari proses permainan tim menemukan unsur perjudian dan dilakukan penggerebekan, Senin (11/9) sekira 16.30 WIB.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di TKP, tim yang memantau bahwa di lokasi menemukan permainan tembak ikan dan tembak buaya dengan kedok permainan berhadiah, dan itu masuk dalam kategori judi,” ujar Nurfallah.

Sebanyak 10 pemain serta penyelenggara perjudian diamankan dari lokasi. Yakni, Hamdani (42) warga Jalan Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Mega Darnita alias Mega (32) warga Dusun II Pantaigemi, Khusnul Khairi alias Anol (25) warga Jalan Marelan, Silvia Yuliana (21) warga Jalan Bambuan Stabat, Burhanuddin alias Kojek (46) warga Jalan Zainal Arifin, Saparuddin (47) warga Jalan Jentera, Suparman (55) warga Jalan Zainal Arifin, Wawan Kurnia (39) warga Dusun I Famili Pantaigemi, dan Arif Rianto (27) warga Pasar II Dondong, Langkat.

Sebenarnya ada 14 pelaku yang diamankan saat penangkapan. Namun, hanya menetapkan 10 tersangka.

“Sewaktu penangkapan di lokasi kita mengamankan 14 pelaku. Namun, sewaktu pemeriksaan hanya 10 pelaku yang bisa kita kenakan melanggar pasal. Empat orang lainnya kita pulangkan karena tidak terbukti,” kata Nurfallah.

Dari lokasi judi, polisi mengamankan enam mesin judi tembak ikan, satu voucher game buaya, 308 voucher judi tembak ikan serta uang tunai Rp23,4 juta. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(dvs/azw)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polisi menggerebek lokasi game ketangkasan tembak ikan Game Zone yang berlokasi di Jalan Zainal Arifin, Stabat, Langkat, Senin (11/9). Dari hasil tangkapan yang beromzet Rp50 juta per hari ini, polisi menetapkan 10 tersangka.

Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, penggerebekan ini berdasar adanya informasi masyarakat yang merasa resah adanya lokasi judi yang keral beroperasi di kawasan tersebut.

Beberapa hari melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TPK), petugas menemukan permainan judi tembak ikan dan tembak buaya dengan kedok permainan berhadiah. Dari proses permainan tim menemukan unsur perjudian dan dilakukan penggerebekan, Senin (11/9) sekira 16.30 WIB.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di TKP, tim yang memantau bahwa di lokasi menemukan permainan tembak ikan dan tembak buaya dengan kedok permainan berhadiah, dan itu masuk dalam kategori judi,” ujar Nurfallah.

Sebanyak 10 pemain serta penyelenggara perjudian diamankan dari lokasi. Yakni, Hamdani (42) warga Jalan Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Mega Darnita alias Mega (32) warga Dusun II Pantaigemi, Khusnul Khairi alias Anol (25) warga Jalan Marelan, Silvia Yuliana (21) warga Jalan Bambuan Stabat, Burhanuddin alias Kojek (46) warga Jalan Zainal Arifin, Saparuddin (47) warga Jalan Jentera, Suparman (55) warga Jalan Zainal Arifin, Wawan Kurnia (39) warga Dusun I Famili Pantaigemi, dan Arif Rianto (27) warga Pasar II Dondong, Langkat.

Sebenarnya ada 14 pelaku yang diamankan saat penangkapan. Namun, hanya menetapkan 10 tersangka.

“Sewaktu penangkapan di lokasi kita mengamankan 14 pelaku. Namun, sewaktu pemeriksaan hanya 10 pelaku yang bisa kita kenakan melanggar pasal. Empat orang lainnya kita pulangkan karena tidak terbukti,” kata Nurfallah.

Dari lokasi judi, polisi mengamankan enam mesin judi tembak ikan, satu voucher game buaya, 308 voucher judi tembak ikan serta uang tunai Rp23,4 juta. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(dvs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/