KARO, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi, terkesan dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, hingga kemarin, keempat tersangka yang dua di antaranya berstatus petinggi di Pemkab Karo, masih bebas berkeliaran.
Jangankan ditahan, hingga kemarin para tersangka yang diduga mencuri uang rakyat Bumi Turang sebanyak Rp605 juta itu belum juga dipanggil juga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH, yang dikonfirmasi, Kamis (14/9) sore, berdalih pihaknya masih memeriksa saksi-saksi.
Bukankah saksi ahli sudah diperiksa? Saksi apalagi yang diperiksa saat ini? Ditanya demikian, Dapot berdalih pihaknya masih harus memeriksa saksi tersangka, dengan kata lain tersangka satu menjadi saksi atas tersangka lain.
Padahal, Dapot menegaskan pihaknya akan memanggil, sekaligus menentukan nasib tersangka pekan ini. Penahanan keempat tersangka yang dua di antaranya berstatus ASN itu tergantung kebijakan tim penyidik . “Pekan depan para tersangka ini akan kita panggil untuk diperiksa. Soal mereka ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. Intinya kita melihat dulu alasan subjektif dan objektifnya. Jadi kita lihat saja nanti,” kata Kasi Pidsus Kejari Karom, Dapot, Selasa (4/9) lalu.
Dipaparkan Dapot, pemeriksaan keempat tersangka dilakukan pasca pihaknya memintai keterangan saksi ahli, baik dari tekhnik sipil USU dan BPK RI.
“Pemeriksaan saksi ahli sudah selesai kemarin, jadi para tersangka ini akan kita panggil. Sampai saat ini tak ada kendala apapun dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Dapot juga menyangkal pihaknya belum memberitahukan perkembangan penyidikan kasus ini pada para tersangka.
“Tak ada kewajiban kita memberitahukan perkembangan kasus ini. Meski begitu beberapa waktu lalu kita sudah memberitahukan penetapan tersangka,” tandasnya.