26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Korupsi Tugu Mejuh-juah Dinilai Lamban

Seperti pemberitaan sebelumnya, meski telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, namun hingga kini Kejari Karo belum juga menjebloskan dua pejabat Pemkab Karo ke penjara.

Alhasil, kedua tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi masing-masing Candra Tarigan dan RT itu, masih bebas berkeliaran. Keduanya juga masih masuk kerja sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang di Dinas Kebersihan Karo.

Candra dan RT adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp 605 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta.

Ke empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing, Candra selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksan kegiatan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp 33.978.650. Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari , terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (deo)

Seperti pemberitaan sebelumnya, meski telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, namun hingga kini Kejari Karo belum juga menjebloskan dua pejabat Pemkab Karo ke penjara.

Alhasil, kedua tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi masing-masing Candra Tarigan dan RT itu, masih bebas berkeliaran. Keduanya juga masih masuk kerja sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang di Dinas Kebersihan Karo.

Candra dan RT adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp 605 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta.

Ke empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing, Candra selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksan kegiatan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp 33.978.650. Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari , terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/