26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polsek Firdaus Gerebek Arena Judi Dadu

TERSANGKA: Para tersangka yang diamankan Polsek Firdaus, kemarin.
TERSANGKA: Para tersangka yang diamankan Polsek Firdaus, kemarin.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek lokasi permainan judi dadu dan mengamankan bandar dan pemainnya, Rabu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan Kamis (16/7) mengatakan lokasi penggrebekan dilakukan personel di Rampah Kiri Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Dengan mengamankan para tersangka, Dedi Sahputra alias Dedi (26), Hermanto alias Anto (51), Edy Prayetno alias GD (51), ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, dan Ahmad Efendi Siahaan alias Gordon (45) warga Indra Loka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Bawah, Provinsi Lampung.

Selain itu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti 1 lembar beberan dadu yang bertuliskan Mata Dadu yang menunjukkan angka-angka yang dibulati, 2 mata dadu sebagai angka tebakan, 1 buah tungkup Dadu yang terbuat dari plastik sebagai tempat pemutar dadu, 1 piring dadu yang terbuat dari plastik sebagai alas pemutar mata Dadu dan uang Rp126 ribu.

Sebelumnya, petugas Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan masyarakat sering terjadi perjudian jenis Dadu di Rampah Kiri Dusun VI Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di Rumah Hermanto.

Selanjutnya Unit Reskrim langsung menuju lokasi yang dimaksud di pimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M.Sihombing, sesampai di lokasi yang dimaksud Team Opsnal langsung mengamankan bandar Dadu dan pemasang yang sedang bermain di tempat tersebut.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolres.(bbs/azw)

TERSANGKA: Para tersangka yang diamankan Polsek Firdaus, kemarin.
TERSANGKA: Para tersangka yang diamankan Polsek Firdaus, kemarin.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek lokasi permainan judi dadu dan mengamankan bandar dan pemainnya, Rabu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan Kamis (16/7) mengatakan lokasi penggrebekan dilakukan personel di Rampah Kiri Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Dengan mengamankan para tersangka, Dedi Sahputra alias Dedi (26), Hermanto alias Anto (51), Edy Prayetno alias GD (51), ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, dan Ahmad Efendi Siahaan alias Gordon (45) warga Indra Loka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Bawah, Provinsi Lampung.

Selain itu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti 1 lembar beberan dadu yang bertuliskan Mata Dadu yang menunjukkan angka-angka yang dibulati, 2 mata dadu sebagai angka tebakan, 1 buah tungkup Dadu yang terbuat dari plastik sebagai tempat pemutar dadu, 1 piring dadu yang terbuat dari plastik sebagai alas pemutar mata Dadu dan uang Rp126 ribu.

Sebelumnya, petugas Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan masyarakat sering terjadi perjudian jenis Dadu di Rampah Kiri Dusun VI Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di Rumah Hermanto.

Selanjutnya Unit Reskrim langsung menuju lokasi yang dimaksud di pimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M.Sihombing, sesampai di lokasi yang dimaksud Team Opsnal langsung mengamankan bandar Dadu dan pemasang yang sedang bermain di tempat tersebut.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolres.(bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/