Site icon SumutPos

Kasus Korupsi Tugu Mejuh-juah Dinilai Lamban

DIKORUPSI: Tugu Mejuah-juah yang terletak di Berastagi, Karo dikorupsi pembuatannya oleh
beberapa pejabat Pemkab Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi, terkesan dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, hingga kemarin, keempat tersangka yang dua di antaranya berstatus petinggi di Pemkab Karo, masih bebas berkeliaran.

Jangankan ditahan, hingga kemarin para tersangka yang diduga mencuri uang rakyat Bumi Turang sebanyak Rp605 juta itu belum juga dipanggil juga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH, yang dikonfirmasi, Kamis (14/9) sore, berdalih pihaknya masih memeriksa saksi-saksi.

Bukankah saksi ahli sudah diperiksa? Saksi apalagi yang diperiksa saat ini? Ditanya demikian, Dapot berdalih pihaknya masih harus memeriksa saksi tersangka, dengan kata lain tersangka satu menjadi saksi atas tersangka lain.

Padahal, Dapot menegaskan pihaknya akan memanggil, sekaligus menentukan nasib tersangka pekan ini. Penahanan keempat tersangka yang dua di antaranya berstatus ASN itu tergantung kebijakan tim penyidik . “Pekan depan para tersangka ini akan kita panggil untuk diperiksa. Soal mereka ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. Intinya kita melihat dulu alasan subjektif dan objektifnya. Jadi kita lihat saja nanti,” kata Kasi Pidsus Kejari Karom, Dapot, Selasa (4/9) lalu.

Dipaparkan Dapot, pemeriksaan keempat tersangka dilakukan pasca pihaknya memintai keterangan saksi ahli, baik dari tekhnik sipil USU dan BPK RI.

“Pemeriksaan saksi ahli sudah selesai kemarin, jadi para tersangka ini akan kita panggil. Sampai saat ini tak ada kendala apapun dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Dapot juga menyangkal pihaknya belum memberitahukan perkembangan penyidikan kasus ini pada para tersangka.

“Tak ada kewajiban kita memberitahukan perkembangan kasus ini. Meski begitu beberapa waktu lalu kita sudah memberitahukan penetapan tersangka,” tandasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, meski telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, namun hingga kini Kejari Karo belum juga menjebloskan dua pejabat Pemkab Karo ke penjara.

Alhasil, kedua tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi masing-masing Candra Tarigan dan RT itu, masih bebas berkeliaran. Keduanya juga masih masuk kerja sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kepala Bidang di Dinas Kebersihan Karo.

Candra dan RT adalah dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain masing-masing RHS dan EPS. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI kurang lebih Rp 605 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta.

Ke empat tersangka itu mempunyai peran masing-masing, Candra selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksan kegiatan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp 33.978.650. Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari , terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (deo)

Exit mobile version