MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024, Erik Atrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar diminta segera memerhatikan soal penyerapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Labuhanbatu. Pasalnya, hingga saat ini baru sekitar 38,5 persen APBD 2021 yang terserap. Hal ini ditenggarai karena proses Pilkada yang cukup panjang.
“Bupati dan wakil bupati yang baru dilantik, baru 38 persen penyerapan anggaran APBD 2021 ini. Tinggal 4 bulan lagi efektif Anda bekerja. Saya tidak tahu, apakah ini wajar atau tidak. Tidak ada persoalan, apakah Anda baru dilantik atau tidak. Tuntutannya adalah sama,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam amanatnya saat melantik pasangan ERA di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (13/9).
Penyerapan anggaran, kata Edy, akan berdampak terhadap inflasi di suatu daerah. Apalagi selama pandemi Covid-19, pemerintah praktis hanya mengandalkan dana APBD dan APBN untuk pembangunan. “Artinya, anggaran yang harusnya 100 persen diserap nanti hingga di akhir 2021 ini, Anda baru mampu 38 persen. Sehingga dana penyerapan di tengah masyarakat ini, bila dianalogikan, Anda punya 100 rupiah berarti 38 persennya baru Anda berikan kepada rakyat,” ucapnya.
Terlebih, proses demokrasi di Labuhanbatu memakan waktu hampir setahun, akibat dua kali dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak dua kali. Perjuangan untuk menjadi kepala daerah tak mudah.
Maka, Gubsu meminta kepada pasangan ERA yang baru dilantik untuk tidak menyiakan-nyiakan kesempatan sebagai pemimpin untuk menyejahterahkan rakyat. Hal itu tentunya sesuai dengan sumpah jabatan yang diucapkan kedua pasangan kepala daerah tersebut.
“Hampir setahun pelantikan ditunda dengan menjalankan proses demokrasi. Tetapi pada akhirnya dilantik juga sebagai bupati dan wakil bupati. Begitu sulit hidup ini, kata orang rakyat sulit itu karena pemimpinnya. Ini yang harus kita evaluasi karena kita adalah pemimpin,” ujar mantan Pangkostrad itu.
“Kita sudah bertekad untuk ini. Bahkan Anda sudah berjuang berkeringat untuk jadi pemimpin. Ini Anda lakukan demi rasa sayang pada rakyat yang kita cintai, khususnya di Labuhanbatu,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya dalam jangka waktu enam bulan ke depan akan meminta Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Labuhanbatu untuk kemudian diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selanjutnya disahkan. “Enam bulan mendatang, saya akan tagih kembali soal RPJMD Anda untuk dikirim ke nasional dan disahkan Mendagri. Ini mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Dia harus ada ketersambungan antara RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumut dengan RPJMD kabupaten,” ujarnya.
Terakhir, Edy meminta Erik dan Ellya agar selama menjabat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat banyak. Pun kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu, diminta untuk bersatu padu. “Rakyat bersatu padu percayakan pada pimpinannya. Pimpinan yang adil Insya Allah rakyat sejahtera,” tegasnya.
Bupati Erik Atrada menekankan, ia dan Ellya siap menjalankan amanat rakyat Labuhanbatu. Persoalan penyerapan anggaran yang disinggung Gubsu, akan jadi salah satu fokus mereka. “Saya akan mengumpulkan semua SKPD dan juga harapan saya seluruh SKPD bersinergi untuk membangun Labuhanbatu,” ujarnya.
Ia berjanji akan mengonsolidasikan seluruh potensi termasuk dengan lawan politiknya di Pilkada, Andi Suhaimi Dalimunte, untuk merancang pembangunan daerah mereka. “Sudah pasti tentu kita juga kepingin berdiskusi dengan beliau apapun itu kita menganggap beliau saudara kita,” pungkasnya.
Belum Bisa
Pada kesempatan itu, Gubsu Edy mengaku belum bisa melantik Wakil Wali Kota Siantar terpilih, Susanti Dewayani dikarenakan sampai saat ini surat keputusan (SK) pelantikan belum diterimanya. Dia mengatakan, masih ada persoalan menyangkut akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar saat ini, Hefriansyah-Togar Sitorus yang belum berakhir. “Masih ada persoalan Siantar waktunya itu dia sampai Mei 2022. Walaupun sudah diatur harusnya itu sudah keluar surat (keputusan pelantikannya),” katanya.
Karena belum adanya SK pelantikan sampai saat ini, ia selaku gubernur atas nama presiden belum bisa melantik Susanti sebagai Wakil Wali Kota Siantar. “Gubernur atas nama presiden tidak bisa melantik kalau SK tidak dikeluarin. SK dari mana? Dari Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. (prn)