32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPK Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APBD Sumut 2014

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan suap di balik batalnya langkah DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggunakan hak angket terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, maupun dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2014.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, penetapan tersangka akan dilakukan jika dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah sebelumnya lembaga antirasuah tersebut melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

“Kami sudah selesai melakukan gelar perkara. Bila ditemukan bukti kuat, kami akan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Indriyanto di Jakarta, Selasa (13/10).

Saat ditanya kapan kesimpulan tersebut akan diumumkan, menurut Indriyanto pihaknya masih menunggu hasil kajian dari penyidik atas gelar perkara yang telah dilakukan. Ia berharap hasil kajian dapat segera disimpulkan paling tidak dalam pekan ini.

“Kami tunggu hasil kajian dari tim penyidik atas ekspose tersebut. Semoga minggu ini ada hasil kajian untuk menetapkan bisa tidaknya peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Indriyanto mengatakan, dua bukti permulaan sangat dibutuhkan sebelum KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Di mana bukti dapat berasal dari keterangan saksi-saksi, maupun dokumen yang diperoleh penyidik.

Sebelumnya, Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi membenarkan istrinya,  Evi Diana boru Sitorus, telah mengembalikan sejumlah uang diduga terkait suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2014. Namun Erry menolak menyebut berapa besaran uang yang dikembalikan dan apakah benar uang tersebut sebelumnya ditujukan sebagai suap.

“(Istri,red) Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka. Untuk masalah teknisnya silahkan ditanya ke penyidik saja,” ujar Erry usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho terkait dugaan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (12/10) malam.

Menurut Erry yang tiba di gedung KPK sekitar Pukul 09.30 WIB dan baru usai menjalani pemeriksaan Pukul 20.05 WIB, terkait dugaan suap anggota DPRD Sumut, bukan hanya istrinya yang telah diperiksa. Namun juga sejumlah anggota dewan lainnya.

“Itu semua anggota DPR kan diperiksa kemarin dan alhamdulillah ada sebagian yang sudah mengembalikan. Saya rasa pertanyaan itu ditanya ke penyidik saja,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika istrinya yang juga merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPD Partai NasDem Sumut ini mengatakan tidak ada masalah. Karena semua tergantung hasil pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

“Tidak ada masalah, serahkan semuanya kepada penyidik. Jangan berandai-andai. Sekali lagi saya minta jangan berandai-andai dan menduga-duga, bicara sesuai dengan bukti-bukti, sesuai dengan yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya.

Meski awalnya mengaku tidak tahu berapa besaran uang yang dikembalikan istrinya, namun Tengku Erry membantah jika disebut jumlahnya mencapai hingga Rp 300 juta. “Oh enggak, enggak benar. Tidak mungkin sampai segitu,” ujar Erry.(gir)

KPK-Ilustrasi
KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan suap di balik batalnya langkah DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggunakan hak angket terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, maupun dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2014.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, penetapan tersangka akan dilakukan jika dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah sebelumnya lembaga antirasuah tersebut melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

“Kami sudah selesai melakukan gelar perkara. Bila ditemukan bukti kuat, kami akan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Indriyanto di Jakarta, Selasa (13/10).

Saat ditanya kapan kesimpulan tersebut akan diumumkan, menurut Indriyanto pihaknya masih menunggu hasil kajian dari penyidik atas gelar perkara yang telah dilakukan. Ia berharap hasil kajian dapat segera disimpulkan paling tidak dalam pekan ini.

“Kami tunggu hasil kajian dari tim penyidik atas ekspose tersebut. Semoga minggu ini ada hasil kajian untuk menetapkan bisa tidaknya peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Indriyanto mengatakan, dua bukti permulaan sangat dibutuhkan sebelum KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Di mana bukti dapat berasal dari keterangan saksi-saksi, maupun dokumen yang diperoleh penyidik.

Sebelumnya, Wakil Gubernur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi membenarkan istrinya,  Evi Diana boru Sitorus, telah mengembalikan sejumlah uang diduga terkait suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2014. Namun Erry menolak menyebut berapa besaran uang yang dikembalikan dan apakah benar uang tersebut sebelumnya ditujukan sebagai suap.

“(Istri,red) Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka. Untuk masalah teknisnya silahkan ditanya ke penyidik saja,” ujar Erry usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho terkait dugaan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (12/10) malam.

Menurut Erry yang tiba di gedung KPK sekitar Pukul 09.30 WIB dan baru usai menjalani pemeriksaan Pukul 20.05 WIB, terkait dugaan suap anggota DPRD Sumut, bukan hanya istrinya yang telah diperiksa. Namun juga sejumlah anggota dewan lainnya.

“Itu semua anggota DPR kan diperiksa kemarin dan alhamdulillah ada sebagian yang sudah mengembalikan. Saya rasa pertanyaan itu ditanya ke penyidik saja,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika istrinya yang juga merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPD Partai NasDem Sumut ini mengatakan tidak ada masalah. Karena semua tergantung hasil pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

“Tidak ada masalah, serahkan semuanya kepada penyidik. Jangan berandai-andai. Sekali lagi saya minta jangan berandai-andai dan menduga-duga, bicara sesuai dengan bukti-bukti, sesuai dengan yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya.

Meski awalnya mengaku tidak tahu berapa besaran uang yang dikembalikan istrinya, namun Tengku Erry membantah jika disebut jumlahnya mencapai hingga Rp 300 juta. “Oh enggak, enggak benar. Tidak mungkin sampai segitu,” ujar Erry.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/