25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Petugas Keamanan RSU Sari Mutiara di PHK

Rumah Sakit Sari Mutiara Lubukpakam

SUMUTPOS.CO – Adi Syahputra (31) security (petugas keamanan) di rumah sakit Sari Mutiara Lubukpakam melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Deliserdang. Pasalnya, Adi mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak manajemen.

Adi terlihat lesu ketika ditemui di kantor Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Deliserdang, Kamis (12/10). Adi datang sendiri, untuk mengikuti rapat mediasi dengan agenda mendengarkan keputusan manajemen atas nasibnya.

Diketahui, mediasi sudah dua kali dilakukan oleh dinas. Pria yang memiliki dua orang anak itu mengaku kecewa dengan kebijakan manajemen yang memutasikannya dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam ke RSU Sari Mutiara Medan.

Karena menolak untuk dimutasi, Adi sudah tidak dipekerjakan kembali. Adi sendiri merupakan warga Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

“Alasan di pindahkan ke Medan karena mau ikuti pelatihan. Tapi surat tugasnya mutasi ke Medan. Apa ini yang namanya mau membuang karyawan secara pelan-pelan. Saya tinggal Serdangbedagai, masa disuruh ke Medan,” ujar Adi.

“Kalau ke Medan kan 2,5 jam perjalanan. Aku curiga ini cara untuk membuang aku. Karena kalau jauh gitukan tempat kerjanya pasti lama-lama nggak tahan,” sambungnya.

Adi mengaku, sampai saat ini dirinya merasa heran dengan kebijakan mutasi dirinya. Disebut pasca mendapat surat mutasi pada 24 Juni lalu, Adi mencari informasi ke RSU Sari Mutiara Medan. Berdasarkan informasi yang didapatnya dari kordinator security disana, tak ada yang namanya pelatihan.

“Sempat kutanya kalau memang pelatihan berapa lama, kenapa mesti pakai surat mutasi. Nggak bisa jawab, hanya dibilang sama HRD pokoknya aku sudah jadi pegawai sana,” kata Adi.

Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang, Muliani yang menjadi mediator sempat mempertemukan Adi dengan manajemen. Saat itu, manajemen diwakili oleh pengacara, B Simanjuntak SH.

Namun, kesimpulan pada pertemuan itu tidak ada kesepakatan. Pihak manajemen tidak bersedia mempekerjakan Adi lagi, baik untuk di Medan maupun di Lubukpakam.

“Kesimpulannya nggak ada kesepakatan dan manajemen pun nggak mau mempekerjakan dia lagi. Kata manajemen sudah 104 hari lamanya dia (Adi) tidak masuk kerja karena nggak mau menjalankan perintah mutasi. Sudah kita sampaikan juganya sama manajemen, kasihan jugalah dia dimutasi ke Medan. Sementara rumahnya jauh, cuma ya memang manajemen tetap bersikukuh mau bagaimana. Karena hal ini ya kita keluarkanlah nanti anjuran,” kata Muliani.

Sementara, B Simanjuntak SH tak bisa memberikan komentar banyak. “Ini kebijakan manajemen. Memang sekarang penggantinya dari Medan. Inikan program managemen. Bukan dia saja yang dimutasi ada juganya bagian farmasi dan keuangan yang dimutasi. Mau pelatihan mereka ini dibuat, biar jalan gajinya ya dimutasikanlah. Saya belum bisa kasih komentarlah,” kata B Simanjuntak saat ditanya wartawan.(btr/ala)

Rumah Sakit Sari Mutiara Lubukpakam

SUMUTPOS.CO – Adi Syahputra (31) security (petugas keamanan) di rumah sakit Sari Mutiara Lubukpakam melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Deliserdang. Pasalnya, Adi mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak manajemen.

Adi terlihat lesu ketika ditemui di kantor Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Deliserdang, Kamis (12/10). Adi datang sendiri, untuk mengikuti rapat mediasi dengan agenda mendengarkan keputusan manajemen atas nasibnya.

Diketahui, mediasi sudah dua kali dilakukan oleh dinas. Pria yang memiliki dua orang anak itu mengaku kecewa dengan kebijakan manajemen yang memutasikannya dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam ke RSU Sari Mutiara Medan.

Karena menolak untuk dimutasi, Adi sudah tidak dipekerjakan kembali. Adi sendiri merupakan warga Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

“Alasan di pindahkan ke Medan karena mau ikuti pelatihan. Tapi surat tugasnya mutasi ke Medan. Apa ini yang namanya mau membuang karyawan secara pelan-pelan. Saya tinggal Serdangbedagai, masa disuruh ke Medan,” ujar Adi.

“Kalau ke Medan kan 2,5 jam perjalanan. Aku curiga ini cara untuk membuang aku. Karena kalau jauh gitukan tempat kerjanya pasti lama-lama nggak tahan,” sambungnya.

Adi mengaku, sampai saat ini dirinya merasa heran dengan kebijakan mutasi dirinya. Disebut pasca mendapat surat mutasi pada 24 Juni lalu, Adi mencari informasi ke RSU Sari Mutiara Medan. Berdasarkan informasi yang didapatnya dari kordinator security disana, tak ada yang namanya pelatihan.

“Sempat kutanya kalau memang pelatihan berapa lama, kenapa mesti pakai surat mutasi. Nggak bisa jawab, hanya dibilang sama HRD pokoknya aku sudah jadi pegawai sana,” kata Adi.

Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang, Muliani yang menjadi mediator sempat mempertemukan Adi dengan manajemen. Saat itu, manajemen diwakili oleh pengacara, B Simanjuntak SH.

Namun, kesimpulan pada pertemuan itu tidak ada kesepakatan. Pihak manajemen tidak bersedia mempekerjakan Adi lagi, baik untuk di Medan maupun di Lubukpakam.

“Kesimpulannya nggak ada kesepakatan dan manajemen pun nggak mau mempekerjakan dia lagi. Kata manajemen sudah 104 hari lamanya dia (Adi) tidak masuk kerja karena nggak mau menjalankan perintah mutasi. Sudah kita sampaikan juganya sama manajemen, kasihan jugalah dia dimutasi ke Medan. Sementara rumahnya jauh, cuma ya memang manajemen tetap bersikukuh mau bagaimana. Karena hal ini ya kita keluarkanlah nanti anjuran,” kata Muliani.

Sementara, B Simanjuntak SH tak bisa memberikan komentar banyak. “Ini kebijakan manajemen. Memang sekarang penggantinya dari Medan. Inikan program managemen. Bukan dia saja yang dimutasi ada juganya bagian farmasi dan keuangan yang dimutasi. Mau pelatihan mereka ini dibuat, biar jalan gajinya ya dimutasikanlah. Saya belum bisa kasih komentarlah,” kata B Simanjuntak saat ditanya wartawan.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/