30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dapat Jaminan dari Atasan, Tersangka Korupsi Jadi Tahanan Kota

DIGIRING: Kepala BRI Unit Sudirman Binjai, Andika Irawadi Mulawarman (kemeja biru) saat digiring penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk dilakukan penahanan di Lapas, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Andika Irawadi Mulawarman warga Jalan Bengkulu, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan yang menangis karena ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, akhirnya bernafas lega. Sebab, pria berusia 38 tahun ini sudah menjadi tahanan kota.

Penelusuran Sumut Pos, tersangka dugaan korupsi yang pernah menjabat Kepala BRI Unit Kwala Begumit dan Unit Sudirman di Kota Binjai ini sudah menghirup udara segar sejak kemarin (2/10) tepat pukul 21.00 WIB. Diduga atasannya berinisial SS yang menjaminkan Andika.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Imanuel Ginting membenarkan hal tersebut. “Iya, sudah tidak ditahan di Lapas Binjai lagi,” ujar dia, Minggu (13/10).

Sayangnya, Imanuel tak mengingat persis jaminan apa yang diberikan saat melakukan penangguhan untuk menjadi tahanan kota tersebut. “Itu ada diregistrasi. Saya enggak ingat,” tambah dia. Benny Surbakti dari Kejari Binjai yang menjemput tersangka saat menghirup udara segar. Penangguhan penahanan ini disesalkan Pengamat Hukum asal Kota Medan, Muslim Muis.

Pun begitu, kata Muslim, status tahanan memang diatur dalam KUHP. “Tapi dia (tersangka) tidak boleh keluar dari kotanya. Misal di Binjai, dia enggak bisa keluar kota. Jadi diawasi terus,” jelas Muslim.

Meski demikian, kata dia, sejatinya tahanan yang tersandung perkara dugaan korupsi, tak boleh ditangguhkan. “Mau Kacabnya kek, kecapnya kek,” ketus Muslim.

“Biasanya jaminan barang atau orang. Bisa diduga ada permainan di situ,” sambung Muslim.

Karenanya, tak menutup kemungkinan ada dugaan konglikong yang terajut dalam penangguhan penahanan menjadi tahanan kota oleh tersangka korupsi tersebut. Bahkan, Muslim menduga, SS yang menjabat Pimpinan BRI Cabang Binjai terlibat dalam kepengurusan anggotanya untuk menjadi tahanan kota.

“Bisa diduga ada permainan di situ, ada dugaan Kacabnya (Pimcab) terlibat. Dalam perkara ini, kenapa terlalu mudah ada jaminan. Diduga ha, Kacab dan jaksanya sudah ada bermain, karena terlalu mudah,” beber dia.

Sementara, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution yang dihubungi melalui telepon selularnya pada Minggu (13/10), tak menggubrisnya. Padahal, Sumut Pos hanya ingin konfirmasi kebenaran soal Andika yang menjadi tahanan kota.

Begitu juga jaminan apa yang diperoleh Korps Adhyaksa di Kota Rambutan tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan melalui SMS dan WhatsApp kepada juru bicara Kejari Binjai itupun tak dibalasnya. Terpisah, SS yang coba dikonfirmasi juga menunjukkan sikap tak baik. SS yang dihubungi dan dilayangkan pesan singkat oleh Sumut Pos, tak memberikan tanggapan.

Diketahui, tersangka menggunakan uang yang berujung menjadi kerugian negara demi kepentingan pribadinya. Adalah, Andika ikut trading emas online.

Uang yang digunakan Andika adalah dana operasional untuk kegiatan BRI. Tersangka juga pernah menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.

Pada jabatan itu, Andika diduga menyalahgunakannya dengan mengambil dana operasional sebesar Rp1,6 miliar. Kini, tersangka menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai. Jabatan yang merupakan amanah pun kembali disalahgunakannya. Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar.

Terakhir Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Collateral yang diajukannya ke BRI. “Hari ini kita telah menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial AIM atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif jenis Cash Collateral (kredit dengan jaminan deposito) dan overboking dari titipan persekot hutang internal BRI ke rekening pribadi dia,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kamis (12/9) lalu.

Pasca menyandang status tersangka, Victor membenarkan bahwa Andika dilakukan penahanan. “Masa penahanannya sampai Jumat (27/9) nanti atau sama dengan 20 hari ke depan,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini. Dia menjelaskan, kerugian negara yang dibuatnya untuk kepentingan pribadi. Yakni mengalihkannya untuk mengikuti trading emas online.

Sebelum menyandang status tersangka, Andika sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu. “Setelah kita rasa cukup atas dugaan perkara korupsi ini, AIM langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kasi Pidsus, Asepte Ginting. (ted/han)

DIGIRING: Kepala BRI Unit Sudirman Binjai, Andika Irawadi Mulawarman (kemeja biru) saat digiring penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk dilakukan penahanan di Lapas, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Andika Irawadi Mulawarman warga Jalan Bengkulu, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan yang menangis karena ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, akhirnya bernafas lega. Sebab, pria berusia 38 tahun ini sudah menjadi tahanan kota.

Penelusuran Sumut Pos, tersangka dugaan korupsi yang pernah menjabat Kepala BRI Unit Kwala Begumit dan Unit Sudirman di Kota Binjai ini sudah menghirup udara segar sejak kemarin (2/10) tepat pukul 21.00 WIB. Diduga atasannya berinisial SS yang menjaminkan Andika.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Imanuel Ginting membenarkan hal tersebut. “Iya, sudah tidak ditahan di Lapas Binjai lagi,” ujar dia, Minggu (13/10).

Sayangnya, Imanuel tak mengingat persis jaminan apa yang diberikan saat melakukan penangguhan untuk menjadi tahanan kota tersebut. “Itu ada diregistrasi. Saya enggak ingat,” tambah dia. Benny Surbakti dari Kejari Binjai yang menjemput tersangka saat menghirup udara segar. Penangguhan penahanan ini disesalkan Pengamat Hukum asal Kota Medan, Muslim Muis.

Pun begitu, kata Muslim, status tahanan memang diatur dalam KUHP. “Tapi dia (tersangka) tidak boleh keluar dari kotanya. Misal di Binjai, dia enggak bisa keluar kota. Jadi diawasi terus,” jelas Muslim.

Meski demikian, kata dia, sejatinya tahanan yang tersandung perkara dugaan korupsi, tak boleh ditangguhkan. “Mau Kacabnya kek, kecapnya kek,” ketus Muslim.

“Biasanya jaminan barang atau orang. Bisa diduga ada permainan di situ,” sambung Muslim.

Karenanya, tak menutup kemungkinan ada dugaan konglikong yang terajut dalam penangguhan penahanan menjadi tahanan kota oleh tersangka korupsi tersebut. Bahkan, Muslim menduga, SS yang menjabat Pimpinan BRI Cabang Binjai terlibat dalam kepengurusan anggotanya untuk menjadi tahanan kota.

“Bisa diduga ada permainan di situ, ada dugaan Kacabnya (Pimcab) terlibat. Dalam perkara ini, kenapa terlalu mudah ada jaminan. Diduga ha, Kacab dan jaksanya sudah ada bermain, karena terlalu mudah,” beber dia.

Sementara, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution yang dihubungi melalui telepon selularnya pada Minggu (13/10), tak menggubrisnya. Padahal, Sumut Pos hanya ingin konfirmasi kebenaran soal Andika yang menjadi tahanan kota.

Begitu juga jaminan apa yang diperoleh Korps Adhyaksa di Kota Rambutan tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan melalui SMS dan WhatsApp kepada juru bicara Kejari Binjai itupun tak dibalasnya. Terpisah, SS yang coba dikonfirmasi juga menunjukkan sikap tak baik. SS yang dihubungi dan dilayangkan pesan singkat oleh Sumut Pos, tak memberikan tanggapan.

Diketahui, tersangka menggunakan uang yang berujung menjadi kerugian negara demi kepentingan pribadinya. Adalah, Andika ikut trading emas online.

Uang yang digunakan Andika adalah dana operasional untuk kegiatan BRI. Tersangka juga pernah menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.

Pada jabatan itu, Andika diduga menyalahgunakannya dengan mengambil dana operasional sebesar Rp1,6 miliar. Kini, tersangka menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai. Jabatan yang merupakan amanah pun kembali disalahgunakannya. Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar.

Terakhir Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Collateral yang diajukannya ke BRI. “Hari ini kita telah menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial AIM atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif jenis Cash Collateral (kredit dengan jaminan deposito) dan overboking dari titipan persekot hutang internal BRI ke rekening pribadi dia,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kamis (12/9) lalu.

Pasca menyandang status tersangka, Victor membenarkan bahwa Andika dilakukan penahanan. “Masa penahanannya sampai Jumat (27/9) nanti atau sama dengan 20 hari ke depan,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini. Dia menjelaskan, kerugian negara yang dibuatnya untuk kepentingan pribadi. Yakni mengalihkannya untuk mengikuti trading emas online.

Sebelum menyandang status tersangka, Andika sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu. “Setelah kita rasa cukup atas dugaan perkara korupsi ini, AIM langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kasi Pidsus, Asepte Ginting. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/