LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan Fraksi disahkan di DPRD Labuhanbatu, Selasa (8/10) dalam sidang paripurna. Enam Fraksi murni dan dua fraksi gabungan.
Ketua DPRD Labuhanbatu sementara, Eko Ardiansyah Hasibuan memimpin sidang didampingi Wakil Ketua sementara, Abdul Karim Hasibuan membacakan susunan Fraksi yang ada.
Diantaranya Fraksi Golkar beranggotakan 10 orang dan gabungan partai Berkarya dipimpin Ketua Haryanto Ritonga, Sekretaris Truly Simanjuntak, Bendahara Poltak Marsada Rambe dan Penasehat Meika Riyanti Siregar.
Sementara Fraksi Gerindra sebanyak 6 orang, Ketua Sudin Satia Raja Harahap, Sekretaris Maisyarah, Bendahara Dipatopan dan penasehat Abdul Karim Hasibuan.
Fraksi Hanura sebanyak 5 orang, Ketua Burhanuddin Harahap, Sekretaris Rudi IR Saragih, Bendahara Nurjannah Ritonga dan penasehat Juraidah Harahap.
Kemudian, Fraksi NasDem beranggotakan 4 orang, ketua Arjan Priadi, Sekretaris Josman Sinaga dan penasehat Arsyad Rangkuti.
Fraksi PDIP 4 orang, dengan Ketua Sujarwo, Sekretaris Melisa Anggelina Hutabarat dan bendahara Jismer Lumbanbatu.
Fraksi Perindo Bangkit gaungan Partai Perindo sebanyak 4 orang dan PKB satu orang. Ketua Akhir Putra Sa mosir, Sekretaris Sumiati Manurung.
Lalu, Fraksi PAN sebanyak 4 orang. Ketua Matnor Ritonga, Sekretaris Ponimin dan bendahara Khojali Nasution.
Terakhir Fraksi Persatuan Bulan Bintang. Gabungan Partai PPP sebanyak 3 orang dan PBB sebanyak 3 orang. Ketua Siti Rohaiya, Sekretaris Ahmad Khairul.
Pada kesempatan itu, pimpinan sidang juga sudah melayangkan surat usulan pimpinan DPRD Labuhanbatu defenitif ke Bupati Labuhanbatu untuk ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Diantaranya sebagai Ketua DPRD Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar berdasarkan Surat Partai Golkar bernomor R-1069/GOLKAR/IX/2019.
Sedangkan Wakil Ketua I, Abdul Karim Hasibuan berdasarkan surat Partai Gerindra nomor 08-0404/KPTS/DPP-GERINDRA/2019.
Dan Wakil Ketua II, Juraidah Harahap berdasarkan surat mandat partai Hanura bernomor Skep/318/DPP-HANURA/VIII/2019. Dan, Wakil Ketua III, Arsyad Rangkuti berdasarkan surat Partai NasDem bernomor 048-SK/DPP-NASDEM/IX/2019.
“Posisi usulan pimpinan saat ini berada di Bagian Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu untuk diteruskan ke Pemprovsu agar mendapat keputusan dari Gubernur Sumut,” ujar Kabag Persidangan dan Perundangan Sekretariat Dewan, Orlando Pakpahan. (mag-13/han)