MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Syaiful Ramadhan mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan bisa maksimal diterapkan di masyarakat sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat tentang pentingnya pelayanan kesehatan.
Harapan ini disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan saat melaksanakan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan di kawasan Jalan Suka Tari, Kel Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Ahad (11/10).
“Lahirnya perda ini membuktikan adanya komitmen Pemerintah dan DPRD Medan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan. Keberadaan Perda ini merupakan dasar atau payung hukum, baik bagi masyarakat maupun Pemko Medan dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan,” ucapnya.
Hanya saja, kata Syaiful, meski sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu, tapi pelaksanaan Perda ini belum sepenuhnya berjalan dan dilaksanakan dengan baik. Kondisi ini dibuktikan dengan masih banyaknya warga Medan yang belum mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit (RS).
“Padahal, Perda yang mengatur Sistem Kesehatan Masyarakat Medan tersebut sudah sangat jelas mengatur terkait hak dan kewajiban pemerintah kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Syaiful.
DPRD Kota Medan, lanjutnya, terus mendorong agar Pemko Medan dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik.
Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi sub sistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,” pungkasnya.
(map/ila)