Wali Kota Siantar Buka Acara Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Wakaf Produktif Dikembangkan untuk Pemberdayaan UmkM

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyambut baik gagasan Wakaf Produktif untuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun pemberdayaan tidak boleh terhenti pada pemberian bantuan atau aset.

Hal tersebut ditegaskan Wesly sebelum membuka secara resmi acara Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah bertajuk Wakaf Produktif: Manfaat Berkelanjutan, Kemandirian Menguat, Ekonomi Umat Meningkat. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalan Siatas Barita Kecamatan Siantar Timur, Selasa (13/10/2026).

Wesly menyampaikan, Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah memiliki arti penting bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Karena ekonomi syariah bukan hanya berbicara mengenai system perbankan atau transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Tetapi lebih dari itu, ekonomi syariah mengajarkan bagaimana aktivitas ekonomi dapat dilakukan secara adil, transparan, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Karena itu, literasi ekonomi dan keuangan syariah perlu kita dorong agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna produk keuangan. Tetapi menjadi masyarakat yang cerdas dalam memilih, memahami Risiko, mengelola, dan memanfaatkan layanan keuangan secara tepat,” terangnya.

Wesly menyambut baik gagasan Wakaf Produktif untuk pemberdayaan UMKM. Namun, katanya, pemberdayaan tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan atau aset.

“Kita harus memastikan adanya pendampingan, peningkatan kapasitas, literasi keuangan, pencatatan usaha, akses perbankan, serta evaluasi terhadap perkembangan usaha,” sebut Wesly.

Dengan demikian, lanjutnya, bantuan yang diberikan tidak hanya selesai pada saat diserahkan. Namun benar-benar menjadi modal awal untuk membangun kemandirian ekonomi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Pematangsiantar Sari Dewi Rizkiyani Damanik dalam laporannya memaparkan, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 untuk meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah, khususnya pemahaman tentang pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), serta manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Sari menerangkan, dalam paparan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Forum Kolaborasi Ekonomi Syariah tanggal 27 Agustus 2026 lalu, pengembangan ekonomi syariah ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan, serta perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan.

“Paparan tersebut menekankan perlunya indikator hasil yang terukur, antara lain jumlah produk tersertifikasi halal, rasio aset perbankan syariah terhadap PDRB, dan Indeks Zakat Nasional. Paparan itu juga memetakan agenda lintas urusan, termasuk literasi dan inklusi keuangan syariah, penguatan keuangan mikro syariah, pengelolaan zakat, infak dan sedekah, pengembangan perwakafan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren,” terangnya.

Bagi Kota Pematangsiantar, lanjut Sari, arah tersebut menjadi rujukan untuk menindaklanjuti edukasi ZISWAF secara terencana, kolaboratif, dan sesuai kewenangan daerah. Penjabaran lebih lanjut perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar dan dokumen perencanaan perangkat daerah yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan Sari, berdasarkan laporan BAZNAS Kota Pematangsiantar Tahun 2026 yang disampaikan kepada panitia, pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dan bantuan tercatat sebesar Rp200.054.000, sedangkan penyaluran dan pendistribusian ZIS serta bantuan tercatat sebesar Rp192.700.000.

Bantuan pendidikan bagi 16 siswa sebesar Rp16.000.000; Penyaluran zakat kepada 520 orang dhuafa pada bulan Ramadan sebesar Rp104.000.000; Bantuan pendidikan bagi 20 santri sebesar Rp20.000.000; Bantuan pembangunan/bedah rumah layak huni bagi dua penerima manfaat sebesar Rp50.000.000; dan Bantuan beras 5 kilogram bagi 30 anak yatim melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan senilai Rp2.700.000.

“Laporan tersebut juga mencatat dukungan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara berupa bantuan pendidikan Rp20.000.000 dan bantuan rumah layak huni Rp50.000.000,” sebutnya.

Data ini, katanya, menunjukkan pemanfaatan dana sosial untuk membantu pendidikan, kebutuhan dasar, dan perbaikan tempat tinggal.

“Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat literasi dan kolaborasi pengembangan ekonomi syariah di Kota Pematangsiantar, dengan tata kelola ZISWAF yang amanah, transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (pra/azw)

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyambut baik gagasan Wakaf Produktif untuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun pemberdayaan tidak boleh terhenti pada pemberian bantuan atau aset.

Hal tersebut ditegaskan Wesly sebelum membuka secara resmi acara Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah bertajuk Wakaf Produktif: Manfaat Berkelanjutan, Kemandirian Menguat, Ekonomi Umat Meningkat. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalan Siatas Barita Kecamatan Siantar Timur, Selasa (13/10/2026).

Wesly menyampaikan, Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah memiliki arti penting bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Karena ekonomi syariah bukan hanya berbicara mengenai system perbankan atau transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Tetapi lebih dari itu, ekonomi syariah mengajarkan bagaimana aktivitas ekonomi dapat dilakukan secara adil, transparan, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Karena itu, literasi ekonomi dan keuangan syariah perlu kita dorong agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna produk keuangan. Tetapi menjadi masyarakat yang cerdas dalam memilih, memahami Risiko, mengelola, dan memanfaatkan layanan keuangan secara tepat,” terangnya.

Wesly menyambut baik gagasan Wakaf Produktif untuk pemberdayaan UMKM. Namun, katanya, pemberdayaan tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan atau aset.

“Kita harus memastikan adanya pendampingan, peningkatan kapasitas, literasi keuangan, pencatatan usaha, akses perbankan, serta evaluasi terhadap perkembangan usaha,” sebut Wesly.

Dengan demikian, lanjutnya, bantuan yang diberikan tidak hanya selesai pada saat diserahkan. Namun benar-benar menjadi modal awal untuk membangun kemandirian ekonomi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Pematangsiantar Sari Dewi Rizkiyani Damanik dalam laporannya memaparkan, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 untuk meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah, khususnya pemahaman tentang pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), serta manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Sari menerangkan, dalam paparan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Forum Kolaborasi Ekonomi Syariah tanggal 27 Agustus 2026 lalu, pengembangan ekonomi syariah ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan, serta perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan.

“Paparan tersebut menekankan perlunya indikator hasil yang terukur, antara lain jumlah produk tersertifikasi halal, rasio aset perbankan syariah terhadap PDRB, dan Indeks Zakat Nasional. Paparan itu juga memetakan agenda lintas urusan, termasuk literasi dan inklusi keuangan syariah, penguatan keuangan mikro syariah, pengelolaan zakat, infak dan sedekah, pengembangan perwakafan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren,” terangnya.

Bagi Kota Pematangsiantar, lanjut Sari, arah tersebut menjadi rujukan untuk menindaklanjuti edukasi ZISWAF secara terencana, kolaboratif, dan sesuai kewenangan daerah. Penjabaran lebih lanjut perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar dan dokumen perencanaan perangkat daerah yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan Sari, berdasarkan laporan BAZNAS Kota Pematangsiantar Tahun 2026 yang disampaikan kepada panitia, pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dan bantuan tercatat sebesar Rp200.054.000, sedangkan penyaluran dan pendistribusian ZIS serta bantuan tercatat sebesar Rp192.700.000.

Bantuan pendidikan bagi 16 siswa sebesar Rp16.000.000; Penyaluran zakat kepada 520 orang dhuafa pada bulan Ramadan sebesar Rp104.000.000; Bantuan pendidikan bagi 20 santri sebesar Rp20.000.000; Bantuan pembangunan/bedah rumah layak huni bagi dua penerima manfaat sebesar Rp50.000.000; dan Bantuan beras 5 kilogram bagi 30 anak yatim melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan senilai Rp2.700.000.

“Laporan tersebut juga mencatat dukungan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara berupa bantuan pendidikan Rp20.000.000 dan bantuan rumah layak huni Rp50.000.000,” sebutnya.

Data ini, katanya, menunjukkan pemanfaatan dana sosial untuk membantu pendidikan, kebutuhan dasar, dan perbaikan tempat tinggal.

“Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat literasi dan kolaborasi pengembangan ekonomi syariah di Kota Pematangsiantar, dengan tata kelola ZISWAF yang amanah, transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (pra/azw)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru