Jabat Direktur Perusahaan Jasa Konstruksi
BINJAI- Dituding menggelapkan uang proyek sebesar Rp2,5 miliar seorang anggota polri berpangkat brigadir dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (13/11) kemarin.
Selain anggota polisi aktif yang bertugas di Sat Intelkam Poldasu, Irwansyah Putra Harahap juga Direktur PT Irsani Mandiri, perusahaan dalam bidang jasa kontruksi.
Irwansyah dilaporkan dua korbannya Jaya Perangin-angin (33) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan, Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat dan Direktur PT Kuda Priman Deogratias Abatius Zebua, atas dugaan penggelapan dan penipuan, pembelian peralatan atau perlengkapan SPBU yang ditanganinya.
Menurut Kuasa Hukum PT Kuda Prima dan Jaya Peranginangin, Tommy Susanto SH, kepada Sumut Pos, Selasa (13/11) mengatakan, perbuatan direktur sekaligus oknum polisi ini, terjadi ketika adanya kesepakatan antara Jaya PA dengan PT Irsani Mandiri untuk membangun SPBU di Jalan Medan-Tanjungpura Km 44,01, Dusun Stabat Lama Barat, Kecamatan Sei Wampu.
Namun belakangan, pengerjaan SPBU oleh PT Irsani Mandiri, tidak rampung dikerjakan, padahal uang pengerjaan proyek pembangunan SPBU tersebut sudah diserahkan 100 persen. Akibatnya, Jaya PA dirugikan dan meminta Dirut PT Irsani Mandiri menyelesaikannya.
Namun, hingga berbulan-bulan, pengerjaan tidak kunjung dilanjutkan hingga akhirnya Jaya membuat laporan penipuan ke Poldasu tertanggal 1 Februari 2012 dengan No LP TBL/100/II/2012/SPKT III. Selain Jaya, ternyata PT Kuda Prima mengalami hal serupa. Barang atau perlengkapan SPBU yang dibeli PT Irsani Mandiri dari PT Kuda Prima, tidak pernah dibayar, padahal pembelian sejumlah barang tersebut sudah dilunasi Jaya kepada PT Irsani Mandiri.
Setelah didesak, akhirnya Irwansyah Putra Harahap selaku direktur PT Irsani Mandiri menyanggupi pembayaran sebesar Rp300 juta. Setelah pembayaran pertama tersebut, terlapor selanjutnya memberi 9 BG (Bilyet Giro) bernilai Rp1,8 miliar dan sebuah cek bernilai Rp200 juta. Meski berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun pihak terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga akhirnya pada 3 Agustus 2011 silam, direktur PT Kuda Prima Deogratius Abatius Zebua, melaporkan Irwansyah Putra ke Poldasu dengan No LP/592/VIII/2011/SPKT III. Sementara itu, Humas Poldasu Raden Heru Prakoso ketika dikonfirmasi via selulernya mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Sudah dilaporkan belum? Dan dilaporkan kemana?” jawabnya singkat. (ndi)