Sementara, Kepala Desa Pagar Jati Kecamatan Lubukpakam Erlianto menerangkan, jembatan jalan tersebut sudah diajukan melalui Dinas PU Pemkab Deliserdang di APBD Tahun 2018
“Menurut Informasi yang saya terima dari Dinas PU Pemkab Deliserdang, masih menunggu rekomendasi dari PT Kereta Api Indonesia. Kami menilai PT KAI memperlambat memberikan rekomendasi,” jelas Erlianto.
Padahal, menurut Erlianto, pengajuan warga kepada PT KAI sudah cukup lama. Saat ini, warga mulai resah.
“Seolah-olah PT KAI tidak perduli dengan nasib warga kecil,” tukasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Jalan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Deliserdang, Ismail mengatakan bahwa Tapean Nauli merupakan Jalan Nasional. Jadi, izin yang berhak mengeluarkan ijin adalah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita akan berupaya mengajukan pelebaran jembatan untuk akses jalan masuk keluarnya mobil sebagai pendukung perekonomian warga ke pihak kementrian terkait,” tegas Ismail.
Terpisah, Manager Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara M Ilud Siregar menerangkan, di dalam UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan PP 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian bahwa PT KAI sebagai operator dalam pelaksanaan operasi perjalanan kereta api. Jadi, wewenang untuk memberikan ijin rekomendasi ada di regulator (Kementrian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian) untuk wilayah Sumatera.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Deliserdang dan Dinas PUPR untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya menanggapi tudingan warga dan DPRD.(mag-2/ala)